SAMARINDA – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turut bergantung pada keberadaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, alokasi Bankeu dinilai membantu pemerintah daerah menjaga struktur belanja, terutama kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 3 Agustus 2026. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan Bankeu memiliki fungsi penting dalam menyusun formula APBD, khususnya alokasi belanja pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk tahun anggaran 2026, Kutim memperoleh alokasi Bankeu sebesar Rp27,49 miliar. Nilai tersebut belum terlalu besar dibandingkan kebutuhan daerah, tetapi menurut Ardiansyah tetap memberi tambahan ruang dalam perhitungan anggaran.
Ia menjelaskan, efisiensi transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal kabupaten dan kota. Ketika sumber pendapatan tersebut berkurang, formula belanja pegawai ikut tertekan. Dalam kondisi itu, Bankeu dari provinsi dapat menjadi komponen tambahan untuk menopang kebutuhan tersebut.
Menurut Ardiansyah, persoalan belanja pegawai menjadi perhatian karena pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban penggajian dan tunjangan ASN di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Kendati demikian, alokasi Bankeu Kutim untuk 2026 hingga kini belum diterima. Pemerintah kabupaten masih menunggu proses administrasi penyaluran dari Pemprov Kaltim. Ardiansyah mengatakan pemerintah daerah hanya dapat mengikuti tahapan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Ia juga memahami apabila ke depan Pemprov Kaltim perlu menyesuaikan besaran Bankeu karena menghadapi tekanan anggaran dan meningkatnya belanja pegawai di tingkat provinsi. Namun, untuk saat ini, Pemkab Kutim masih mengandalkan alokasi tersebut sebagai salah satu penopang APBD.
Bagi Kutim, persoalan Bankeu bukan semata soal besaran dana yang diterima. Kepastian penyaluran dan keberlanjutan skema tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kemampuan daerah membiayai pelayanan publik sekaligus memenuhi kewajiban terhadap ASN. (ADV/ProkopimKutim/UB)
