Lima Pejabat Eselon II Kutim Bergeser

Lima pejabat eselon II Kutai Timur bergeser dalam penataan jabatan terbaru, seiring mulai diterapkannya manajemen talenta ASN.
28 Agustus 2026
88 dilihat
2 mins read
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaeman melantik pejabat eselon II di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Jumat, 28 Agustus 2026. Foto: Che Harseno

SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menggeser lima pejabat eselon II dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Jumat, 28 Agustus 2026, sebagai bagian dari penataan organisasi sekaligus penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).

Ardiansyah mengatakan, perubahan posisi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong sekaligus memberikan penyegaran pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Rotasi atau mutasi ini karena beberapa dinas ada yang kosong, ada juga kita segarkan dan sebagainya. Dan ini lumrah sebenarnya,” kata Ardiansyah dalam sambutannya, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.

Namun, menurut Ardiansyah, penataan kali ini mulai menggunakan sistem manajemen talenta. Artinya, mutasi maupun promosi tidak hanya mempertimbangkan jabatan yang pernah diemban seorang pejabat, tetapi juga melihat kompetensi, rekam jejak, pengalaman, potensi, serta kebutuhan organisasi.

“Jadi, saat ini kita sudah menggunakan sistem manajemen talenta,” ujarnya.

Apa Itu Manajemen Talenta ASN?

Manajemen talenta ASN pada prinsipnya merupakan pendekatan untuk mengidentifikasi, menilai, mengembangkan, dan menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memetakan pejabat dan calon pejabat berdasarkan kemampuan serta kesesuaiannya dengan posisi yang akan diisi.

Dalam mekanisme tersebut, proses mutasi dan promosi idealnya tidak berhenti pada pertimbangan administratif atau kebutuhan mengisi jabatan kosong. Rekam kinerja, kompetensi, pengalaman, potensi kepemimpinan dan kesesuaian profil dengan jabatan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum seseorang ditempatkan.

BACA JUGA  Realisasi APBD 2025 Seret, Diduga Gegara Oknum di Bappeda Kutim

Dalam manajemen talenta ASN, setiap pegawai dipetakan berdasarkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi. Keduanya kemudian ditempatkan dalam matriks yang dikenal sebagai 9 Kotak Manajemen Talenta atau Nine Box.

Lima pejabat eselon II sedang mengucapkan sumpah jabatan. Foto: Che Harseno

Pemetaan tersebut membagi ASN berdasarkan tingkat kinerja dan potensinya. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan kelompok talenta yang dapat dikembangkan, termasuk kandidat yang disiapkan untuk mengisi jabatan target.

Kotak 7, 8, dan 9 menjadi kelompok rencana promosi yang disiapkan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, masuk dalam kotak tersebut tidak otomatis berarti seseorang akan dipromosikan. Kesesuaian kompetensi dengan jabatan dan kebutuhan organisasi tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan kandidat.

Dengan mekanisme tersebut, manajemen talenta mendorong proses mutasi dan promosi menjadi lebih terukur. Pemerintah terlebih dahulu memetakan profil ASN, kemudian menyusun kandidat berdasarkan kebutuhan jabatan yang akan diisi.

Penilaian juga tidak hanya melihat hasil kerja saat ini. Dalam mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara, aspek potensial mencakup kompetensi, potensi, kualifikasi, serta integritas dan moralitas. Sementara penilaian kinerja mencakup kinerja utama dan kinerja penguat.

Pendekatan ini memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN. Jika pola penataan sebelumnya lebih banyak berangkat dari kebutuhan organisasi dan riwayat jabatan, manajemen talenta memberikan kerangka yang lebih sistematis untuk menghubungkan profil pegawai dengan kebutuhan jabatan.

BACA JUGA  Gamalis Sebut Muscab Bukan Hanya Seremonial, tapi Momentum Evaluasi

Meski demikian, penerapan manajemen talenta tidak berarti faktor kebutuhan organisasi diabaikan. Kekosongan jabatan, penyegaran organisasi, dan kebutuhan pelayanan tetap menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah daerah.

Hal itu terlihat dari penataan terbaru di Kutim. Salah satu pejabat yang bergeser yakni, Ade Achmad Yulkafilah, dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim. Sementara jabatan Kepala BPKAD untuk sementara dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Untuk pejabat lama, Nora Ramadani, bergeser sebagai staf ahli bupati bidang perekonomian, pembangunan, dan keuangan.

Perubahan juga terjadi pada sektor pangan. Dyah Ratnaningrum, sebelumnya kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), kini dipercaya memimpin Dinas Ketahanan Pangan. Selanjutnya Idham Cholid sebelumnya kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menempati jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum.

Penyegaran juga terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan. Pejabat lama Failu, bergeser sebagai Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan, Administrasi umum, dan HAM. Serupa di BPKAD, kepala DPKP dijalankan oleh pelaksana tugas.

Dengan mulai diterapkannya manajemen talenta, penataan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim diharapkan semakin berbasis pada kompetensi dan kebutuhan organisasi. Tujuannya bukan hanya mengisi posisi yang kosong, tetapi memastikan pejabat yang ditempatkan mampu menjawab target kinerja OPD dan kebutuhan pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.