Tok! Kementerian ESDM Keok di Kasasi Sengketa Informasi Publik

Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian ESDM dalam sengketa informasi lingkungan yang diajukan aktivis Kutai Timur. Putusan ini menguatkan kewajiban pemerintah membuka dokumen Amdal, RKL, dan RPL PT Kaltim Prima Coal.
6 Agustus 2026
440 dilihat
2 mins read
Erwin Febrian Syuhada. Foto: Ist

JAKARTA – Perkara keterbukaan informasi publik soal lingkungan  antara aktivis asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berakhir di Mahkamah Agung.

MA menolak permohonan kasasi ESDM melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Putusan tersebut menguatkan putusan PTUN Jakarta sekaligus mempertahankan putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kutim, tempat Erwin tinggal.

Perkara ini bermula pada 2022 ketika Erwin meminta dokumen lingkungan KPC kepada Kementerian ESDM. Permintaan tersebut kemudian berujung pada sengketa di Komisi Informasi Pusat. Setelah putusan Komisi Informasi, ESDM mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi setelah ESDM tidak menerima putusan pengadilan.

Hampir empat tahun setelah permintaan informasi diajukan, MA menyatakan putusan PTUN Jakarta telah tepat dalam menerapkan hukum.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut dokumen Amdal, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, Erwin memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.

MA juga menegaskan dokumen yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi PT KPC karena 44 Tahun Berkontribusi untuk Kutai Timur

Dengan pertimbangan itu, alasan ESDM yang menyebut dokumen AMDAL, RKL, dan RPL sebagai informasi yang dikecualikan tidak diterima. Bagi Erwin, putusan tersebut memiliki arti lebih luas dari perkara yang dia ajukan. Ia melihatnya sebagai penegasan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lingkungan di sekitar mereka dikelola.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” kata Erwin kepada dwipantara.id, Kamis, 6 Agustus 2026, di Sangatta.

Menurut Erwin, dokumen lingkungan selama ini kerap berada dalam ruang yang sulit dijangkau masyarakat. Padahal, informasi di dalam dokumen tersebut berkaitan langsung dengan potensi dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Masyarakat, kata dia, menjadi pihak yang merasakan dampak ketika terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati hingga konflik pemanfaatan ruang.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses?” ujarnya.

Erwin menilai keterbukaan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Tanpa informasi, masyarakat kesulitan menilai apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Ia juga melihat adanya ketimpangan informasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.

BACA JUGA  Izin Tambang NU Rampung, Ormas Keagamaan Lainnya Kapan?
Preseden keterbukaan informasi lingkungan

Putusan MA tersebut berpotensi menjadi rujukan penting dalam sengketa keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam. Dalam proses persidangan, Kementerian ESDM sebelumnya berpendapat bahwa dokumen Amdal, RKL dan RPL merupakan dokumen individual serta termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima MA.

Sebaliknya, MA menegaskan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Putusan itu, lanjut Erwin, mempertegas batas antara informasi yang memang harus dilindungi dan informasi yang menyangkut kepentingan publik.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi rujukan bagi badan publik lain agar tidak menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat.

Erwin menegaskan permintaan informasi yang diajukannya tidak berkaitan dengan rahasia negara. Dokumen yang diminta menyangkut kondisi lingkungan dan aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada masyarakat.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.