Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menurunkan Komisi C untuk meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran lingkungan di perairan Pulau Miang. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait pada Selasa (30/6/2026).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lokasi sekaligus mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan limbah maupun tumpahan minyak oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kita ingin memberi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan masalah keselamatan lingkungan. Karena itu menyangkut masa depan daerah. Di situ ada potensi perikanan yang sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan,” ujarnya.
DPRD meminta seluruh pihak yang terbukti menjadi penyebab pencemaran bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Namun, hingga kini pihak yang bertanggung jawab masih belum dapat dipastikan.
“Kalau lingkungan rusak karena pencemaran, tentu semua pihak yang melakukan itu harus bertanggung jawab. Tapi tadi belum bisa dipastikan siapa sebenarnya pelakunya, apakah berasal dari aktivitas di darat atau di laut,” katanya.
Jimmi juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang sempat terkendala persoalan kewenangan.
“Itu harus betul-betul cepat ditindaklanjuti. Kemarin masyarakat melapor ke daerah, ternyata bukan kewenangannya. Lalu diteruskan ke provinsi yang juga membutuhkan waktu untuk turun ke lokasi. Sementara fakta yang dilaporkan sudah larut ke tempat lain,” ungkapnya.
DPRD menilai perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran harus memberikan kompensasi apabila aktivitas nelayan terdampak.
“Kalau mengganggu proses ekonomi masyarakat, ya harus ada kompensasi. Itu juga menjadi shock therapy bagi perusahaan lain agar benar-benar menjaga lingkungan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Pemprov Kaltim melalui DLH telah menjadwalkan rapat klarifikasi dengan masyarakat pelapor di Samarinda pada Selasa (1/7/2026).
Penulis: M. Ayyub
Editor: Redaksi
