Pemerintah Tunjuk NU Kelola Tambang Bekas KPC

9 Juni 2024
385 dilihat
1 min read
Aktivitas truk hauling dan kendaraan pengangkut karyawan di tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kutai Timur. Foto: Che Harseno/UlinBorneo.id

Jakarta, UlinBorneo.id – Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, polemik pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat, semakin hangat dibicarakan.

Belum lama ini, dilansir di Katadata.co.id, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU) wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Pemberian wilayah pertambangan untuk NU adalah bekas Kaltim Prima Coal (KPC). Untuk besar cadangannya nanti akan diberitahu,” kata Menteri Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

BACA JUGA  Izin Tambang NU Rampung, Ormas Keagamaan Lainnya Kapan?

Diketahui, setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Bahlil mengatakan, lahan PKP2B yang telah diciutkan akan diberikan kepada ormas keagamaan yang sudah memiliki badan usaha.

“Mungkin kalau tidak salah penawaran NU soal lahan tambang ini akan diberikan minggu besok sudah selesai,” ujarnya.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B.

BACA JUGA  Serapan Anggaran Kutim Didominasi Gaji Pegawai, Proyek Infrastruktur Masih Terseok

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut. Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut. (*/che)

Jangan Lewatkan