Disnakertrans Kutim Siapkan Mitigasi PHK Massal di Sektor Pertambangan

24 April 2026
125 dilihat
1 min read

Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyusun rencana mitigasi untuk meminimalisir potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Pelaksana tugas (Plt) Disnakertrans Kutim Trisno, menyampaikan pengurangan produksi batu bara dalam rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) 2026, dipastikan akan ada pengurangan tenaga kerja di bidang tersebut.

“Kami memastikan dan menjamin tenaga kerja, jika ada terjadi PHK di Kutai Timur,” ucapnya belum lama ini.

Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan terkait PHK pada beberapa perusahaan pertambangan di wilayah Kutai Timur.

Ia menegaskan dinasnya mendorong setiap perusahaan untuk tidak terjadi hal demikian. Jika memang ada PHK, perusahaan harus memberikan alasan yang jelas kepada karyawan.

BACA JUGA  Setelah Ormas Keagamaan, Giliran Perguruan Tinggi Diusulkan DPR Kelola Tambang

“Saya sampaikan bahwa setiap karyawan harus mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Trisno mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya membuat beberapa langkah agar menghindari PHK.

Mitigasi itu yakni melakukan pengaturan ulang jam kerja untuk menjaga efisiensi, melakukan optimalisasi biaya operasional di sektor non sumber daya manusia dan melakukan skema alih kerja bagi tenaga kerja yang terdampak langsung pada unit produksi.

“Ini bukan masalah lokal, ini masalah nasional tentu perlu koordinasi dan kosultasi untuk mengantisipasi itu,” katanya.

Dia mengatakan sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung ekonomi di masyarakat Kutai Timur. Jadi, gejolak di sektor ini akan berdampak langsung dalam kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA  Pemerintah Tunjuk NU Kelola Tambang Bekas KPC

Penulis: M. Ayyub

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.