Pemkab Kutim Prioritaskan Pelunasan Utang Rekanan pada Pergeseran APBD 2026

Utang kepada pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah yang dipilih Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk diselesaikan lebih dulu. Melalui pergeseran APBD 2026, pemerintah mengalokasikan ruang fiskal agar seluruh kewajiban kepada rekanan dapat dibayarkan.
30 Juli 2026
270 dilihat
1 min read
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi. Foto: Dok. Prokopim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memilih menempatkan penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebagai salah satu fokus utama dalam pergeseran APBD 2026. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan penataan ulang prioritas belanja agar ruang fiskal yang tersedia dapat lebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada penyedia jasa dan kontraktor yang selama ini telah menyelesaikan pekerjaan bagi pemerintah daerah.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan pergeseran anggaran tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dituntaskan tahun ini. Menurut dia, penyelesaian utang tersebut menjadi langkah penting agar kondisi keuangan daerah kembali sehat dan tidak membebani APBD pada tahun berikutnya.

“Melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kami selesaikan,” kata Rizali kepada awak media di Gedung DPRD Kutim, Sangatta Utara, Rabu, 29 Juli 2026.

BACA JUGA  Realisasi APBD Kutai Timur Dipertanyakan, Fraksi NasDem Desak Hal Ini

Rizali menjelaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Sejak awal pembahasan APBD 2026, kata dia, bupati meminta agar penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga ditempatkan sebagai agenda yang tidak dapat ditunda.

Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program pembangunan. Kegiatan yang dinilai belum mendesak akan dijadwalkan kembali melalui APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya. Langkah itu diharapkan memberi ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang harus segera diselesaikan, terutama pembayaran kepada pihak ketiga.

BACA JUGA  Perkara di Dinas PUPR Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Alim Bahri Desak Lakukan Pengusutan

Menurut Rizali, penyelesaian utang bukan semata-mata persoalan administrasi anggaran. Kepastian pembayaran kepada rekanan juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap Pemkab Kutim.

“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik, ekonomi masyarakat semakin meningkat,” tutup alumnus Universitas Gadjah Mada itu.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah menyelesaikan proses rekonsiliasi untuk menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini pemerintah tengah menuntaskan administrasi pergeseran APBD sebagai dasar pencairan pembayaran. Pemerintah berharap proses tersebut dapat memperkuat stabilitas fiskal daerah sekaligus menjaga kelangsungan pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2026. (che)

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.