SANGATTA – Upaya mempertahankan lapangan kerja menjadi salah satu agenda Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyusul tekanan produksi di sejumlah perusahaan tambang. Pemerintah daerah bersama lima perusahaan terdampak berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM untuk mencari solusi.
Langkah itu ditempuh bukan tanpa dasar. Pemkab menilai pemangkasan RKAB yang terlalu besar dapat menimbulkan efek berantai terhadap dunia usaha hingga kondisi sosial. Karena itu, pemerintah kini mengumpulkan data untuk memperkuat argumentasi saat melakukan audiensi.
Tekanan produksi sendiri telah dirasakan sebagian perusahaan. Dari tujuh perusahaan besar yang diidentifikasi Pemkab Kutim, lima diantaranya mengalami penurunan produksi sekitar 20 hingga 40 persen. Mereka adalah PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, dan PT Tawabu Mineral Resource. Adapun PT Kaltim Prima Coal belum terdampak secara langsung.
Di tingkat perusahaan, sejumlah pilihan masih didorong sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil. Efisiensi lembur, penataan kembali jadwal shift, pengaturan area stockpile, serta perpindahan pekerja antar-site menjadi alternatif. Opsi merumahkan pekerja secara bergantian juga terbuka dengan tetap mempertimbangkan hak pekerja.
“Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin,” kata Asisten Pemkesra sekaligus Plt Kepala Distransnaker Kutim Trisno.
Pernyataan itu disampaikan Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut bukan semata urusan bisnis, melainkan berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Sebagai bahan perjuangan ke pemerintah pusat, kajian dampak sosial-ekonomi ditargetkan rampung pekan depan. Draf kajian dimatangkan dalam pertemuan lanjutan sebelum Pemkab dan perusahaan bertolak ke Jakarta. Hasil analisis digunakan untuk meminta penyesuaian kuota yang memungkinkan perusahaan mempertahankan seluruh tenaga kerja. (ADV/ProkopimKutim/UB)
