Pemkab Kutim Kejar Rekomendasi Zakat ASN dalam 7 Hari

10 Juni 2026
278 dilihat
1 min read

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat pendapatan ASN. Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Senin (10/6/2026).

Rapat dihadiri Kepala Bagian Kesra Setkab Kutim, Inspektorat, BPKAD, Baznas Kutim, Bank Kaltimtara, serta Bagian Kerjasama Setkab Kutim.

Asisten Pemkesra menegaskan, BPK meminta penyesuaian menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan keuangan.

“Kami menyambut baik upaya perbaikan ini guna mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Kutim. Seluruh pihak yang hadir telah bersepakat untuk segera melengkapi dan menyusun dokumen yang diminta. Kita targetkan pemenuhan seluruh dokumen ini selesai dalam waktu 7 hari ke depan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kutim Masuk Zona Hijau dari Ombudsman Kaltim

Salah satu poin krusial adalah kewajiban rekonsiliasi data secara berkala antara Pemda, Bankaltimtara, dan Baznas Kutim, sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN.

Asisten Pemkesra mengingatkan esensi mendasar zakat.

“Zakat itu pada dasarnya adalah kewajiban pribadi perorangan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam konteks ASN ini, pemerintah daerah hadir untuk membantu dalam hal teknis penerimaan dan distribusinya agar lebih terorganisir,” katanya.

Harapan besarnya, melalui administrasi yang bersih dan transparan, zakat ini tidak hanya bernilai ibadah bagi ASN, tetapi benar-benar mencapai tujuan syariah. Yaitu membawa kemaslahatan, mengentaskan kemiskinan, dan membawa keberkahan bagi umat di Kutai Timur.

BACA JUGA  Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Kutim Menepis Isu, Menegaskan Tugas

Inspektorat Kutim menyatakan siap mengawal dan menilai dokumen tindak lanjut sebelum diserahkan kepada BPK.