AUTP Kutim Bukan Mandek, Tahap Awal Dimulai 2026

29 Juli 2026
4 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan perlindungan bagi petani padi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026. Sebanyak 1.200 hektare lahan di sejumlah sentra produksi padi disiapkan sebagai awal program dengan dukungan anggaran Rp500 juta.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, menjelaskan persiapan tersebut telah dilakukan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Data lahan ditelusuri dan diverifikasi langsung di lapangan agar pelaksanaan program sesuai kondisi riil.

Namun, muncul kabar yang menyebut AUTP tersendat pada anggaran 2025. Dyah meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, tidak ada program yang terhenti karena AUTP memang belum pernah masuk penganggaran pada tahun tersebut.

BACA JUGA  Mahyunadi Siapkan Strategi Percepat Pemulihan Ekonomi Kutim

“Bukan mandek, tapi memang baru kita alokasikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, premi AUTP rata-rata berada di kisaran Rp416 ribu per hektare. Sementara nilai perlindungan atau klaim yang tengah disepakati bersama Jasindo dapat mencapai Rp12 juta per hektare. Perhitungan premi itu menjadi salah satu dasar dalam menyusun kebutuhan anggaran program.

Skema tersebut disiapkan untuk membantu petani menghadapi risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun organisme pengganggu tanaman. Ketika kerugian terjadi, klaim diharapkan menjadi modal bagi petani untuk kembali menanam pada musim berikutnya.

DTPHP menilai AUTP bukan sekadar perlindungan finansial, tetapi juga instrumen memperkuat daya tahan pertanian dan menjaga kesinambungan produksi. Pemerintah membuka peluang menambah luasan serta anggaran apabila pelaksanaan awal berjalan baik.

BACA JUGA  Menyatukan Angka, Menguatkan Data Pembangunan Kutai Timur 

Dengan demikian, AUTP pada 2026 merupakan tahap awal implementasi di Kutim, bukan program yang tersendat dari tahun sebelumnya. Pengalokasian tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan petani dan mendukung ketahanan pangan daerah. Langkah ini diharapkan memberi ketenangan bagi petani dalam mengelola lahan. (ADV/ProkopimKutim/UB)