Pemerintah Didorong Percepat Pengakuan Wehea sebagai Masyarakat Hukum Adat

8 Agustus 2026
294 dilihat
1 min read

SANGATTA – Kekayaan hutan dan budaya masyarakat Wehea telah lama mendapat perhatian di tingkat internasional. Namun, pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat di tingkat pemerintah daerah belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini mendorong Kutai Timur mempercepat proses yang disebut telah berada di tahap akhir.

Dorongan itu disampaikan dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Wehea yang melibatkan unsur Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, pemerintah kecamatan, masyarakat adat, dan pendamping. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan proses pengakuan yang telah berlangsung sejak 2012.

Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan enam komunitas Wehea telah melewati verifikasi dan validasi sejak Juni 2024. Keenamnya berada di Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, dan Diak Lay. Menurut Siti, tahapan teknis telah selesai sehingga proses berikutnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

BACA JUGA  Kreativitas Menu B2SA Warnai Persaingan Antar Kecamatan di Kutai Timur

Ia menilai pengakuan MHA Wehea bukan sekadar penyelesaian administrasi. Kepastian hukum tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap wilayah adat sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan hutan adat dan program pemberdayaan berbasis budaya.

Akhmad Wijaya dari Mitra BIOMA mengatakan dokumen persyaratan telah lengkap, termasuk peta wilayah adat. Setelah rekomendasi panitia diteruskan kepada bupati, pemerintah perlu mengumumkannya kepada publik selama 60 hari kerja. Jika tidak terdapat keberatan, keputusan pengakuan dapat ditetapkan.

DPMPD Kaltim juga memaparkan bahwa terdapat 51 komunitas adat di Kutim, dengan 19 di antaranya masih berada dalam proses pengakuan. Pemerintah provinsi mendorong peta jalan yang mencakup penguatan data, anggaran, koordinasi lintas sektor, serta pengembangan ekonomi berbasis budaya.

BACA JUGA  Bupati Kutim Tantang Mahasiswa Temukan Potensi Desa

Bagi Wehea, penyelesaian pengakuan menjadi penting karena kawasan tersebut telah dikenal luas atas nilai ekologis dan budayanya, termasuk apresiasi UNESCO pada 2015. Setelah hampir 14 tahun proses berjalan, masyarakat kini menunggu kebijakan yang dapat mengubah pengakuan atas nilai-nilai tersebut menjadi kepastian hukum dan perlindungan nyata di tingkat daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)