
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih menanti pencairan sisa dana transfer tertentu dari pemerintah pusat yang pencairannya tertunda dan belum sepenuhnya diterima oleh daerah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan klarifikasi mengenai nilai anggaran yang masih mengendap di pusat tersebut.
“Terkait anggaran masih mengendap, tidak sampai 1 triliun, karena sudah transfer sekitar 700an kn, 900 lebih kurang bayar dan itu,” ujar Jimmi.
Pernyataan ini memberikan gambaran kuantitatif yang lebih jelas tentang situasi yang dihadapi oleh pemkab. Jimmi menjelaskan urutan transaksinya, bahwa telah terjadi proses transfer tahap pertama dari pemerintah pusat senilai sekitar tujuh ratus miliar rupiah. Namun, setelah transfer tersebut, masih tersisa kewajiban pusat yang harus dicairkan dengan nilai sekitar sembilan ratus miliar rupiah lebih yang belum disalurkan.
Untuk secara proaktif menagih hak daerah yang tertunda ini, jajaran pimpinan DPRD Kutim telah mengambil langkah politik yang konkret dan tegas dengan menjadwalkan sebuah pertemuan langsung dengan pejabat tingkat menteri.
“Besok ketua atau pimpinan menghadap ke menteri keuangan, menagih itu, itu hak kita,” tegasnya.
Penegasan “itu hak kita” mencerminkan keyakinan yang kuat bahwa dana yang tertunggak tersebut merupakan hak legitimate Kabupaten Kutim yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Jimmi menegaskan bahwa tuntutan yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak hanya terbatas pada penagihan pokok dana yang tertunggak sebesar sembilan ratus miliar rupiah lebih itu. Tuntutan juga akan mencakup kompensasi finansial atas keterlambatan pencairan yang telah terjadi.
Jimmi secara eksplisit dan blak-blakan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pembayaran bunga dari dana yang terlambat cair tersebut sebagai bentuk kompensasi yang wajar.
“Ples bunga – bunganya itu dimintain,” pungkas Jimmi.
Permintaan untuk “bunga-bunganya” ini menunjukkan pendekatan yang profesional dan berdasarkan prinsip keadilan dalam tata kelola keuangan antar pemerintahan. Langkah penagihan yang komprehensif, baik pokok maupun bunganya, ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak finansial daerah terpenuhi sepenuhnya. (ADV)
