APBD Kutim Dievaluasi Provinsi, Perhitungan BPJS Pegawai Jadi Sorotan

21 November 2025
370 dilihat
1 min read

SANGATTA – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran berikutnya sedang menjalani tahap evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan konfirmasi penting mengenai cakupan evaluasi ini.

“Oh… itu 3 contoh, tapi hampir semua OPD sih, pertama gaji – gaji pegawai yang penyusunannya BPJS tadi ada ketidaksesuaian,” jelas Jimmi saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini mengungkapkan sebuah fakta bahwa lingkup evaluasi yang sedang berlangsung bersifat komprehensif dan sistemik. Frasa “hampir semua OPD” mengindikasikan dengan jelas bahwa temuan atau potensi masalah yang ada tidak terisolasi pada unit kerja tertentu saja.

Menurut penjelasan Jimmi lebih lanjut, titik masalah spesifik yang menjadi perhatian pemerintah provinsi terletak pada metode dan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Terdapat ketidaksamaan atau disparitas yang cukup signifikan antara perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan regulasi keuangan daerah yang berlaku, dengan ketentuan dan mekanisme perhitungan resmi yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA  Kemandirian Fiskal di Ujung Tanduk: DPRD Kutim Soroti Ketergantungan APBD pada Dana Batu Bara yang Rentan

“Menurut pemerintah provinsi, kalau di kalikan secara keseluruhan dengan regulasi keuangan misalnya 4% dikalikan ini untuk tunjangan BPJS ternyata perhitungan BPJS juga berbeda, jadi BPJS itu ada yang lebih 4% ada yang kurang dari 4%,” urainya.

Penjelasan rinci ini berhasil mengungkap akar masalah yang sebenarnya. Pemerintah daerah diduga telah menggunakan sebuah asumsi atau tarif tetap, dalam contoh ini disebutkan 4%, yang dikalikan dengan suatu basis tunjangan untuk menghitung kewajiban iurannya. Namun, dalam praktiknya, perhitungan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ternyata tidak selalu konsisten atau linier dengan asumsi tersebut.

Ia menambahkan bahwa disparitas atau selisih dalam perhitungan inilah yang kini menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut untuk segera melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internalnya dengan ketentuan teknis dari BPJS.

BACA JUGA  Bersinergi di Tengah Tantangan: Dukungan Konkret untuk Inovasi Pelaku Pariwisata

“Nah ini yang di perbaiki di sisi maknanya aja,” pungkas Jimmi.

Pernyataan penutupnya yang singkat namun padat ini menegaskan bahwa upaya perbaikan difokuskan pada substansi atau esensi dari perhitungan tersebut. Tujuannya untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan efisiensi dalam penganggaran daerah untuk pos-pos wajib seperti iuran jaminan kesehatan pegawai. (ADV)

Jangan Lewatkan