
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan dorongan kuat dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera menyusun perencanaan matang dan berbasis data terkait program perbaikan infrastruktur jalan secara menyeluruh. Fokus utama yang ditekankan dewan adalah penanganan segera terhadap ruas-ruas jalan yang kondisinya paling mengkhawatirkan, kritis, dan telah menimbulkan gangguan serta kerugian ekonomi signifikan bagi masyarakat.
Pandi Widiarto, Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur yang membidangi infrastruktur, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif dan intensif mengawal serta memantau proses perencanaan teknis dan penganggaran ini di tingkat eksekutif. Fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dengan mendesak pemerintah daerah untuk segera memiliki peta jalan dan skala prioritas yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Dari komisi C kami mendorong banyak-banyak perencanaan jalan jalan mana yang prioritas,” ujar Widiarto.
Pernyataan ini secara tegas menegaskan peran strategis dan fungsi budgeting DPRD dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dialokasikan secara proporsional dan adil untuk program-program infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan, mendesak, dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas. Tanpa perencanaan yang baik dan komprehensif, penanganan infrastruktur jalan berisiko tinggi dilakukan secara tambal sulam dan tidak menyelesaikan permasalahan secara fundamental.
Widiarto lebih lanjut menekankan bahwa kriteria utama dalam menentukan skala prioritas perbaikan adalah tingkat dan kategori kerusakan suatu ruas jalan. Jalan-jalan yang telah mengalami kerusakan struktural parah dan yang secara fungsional bersifat vital untuk akses ekonomi, distribusi logistik, serta mobilitas sosial masyarakat, harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih cepat dan serius.
Dorongan dan arahan politik dari dewan, sebagaimana diungkapkan Widiarto, secara khusus difokuskan pada identifikasi “jalan mana yang prioritas yang saat ini rusak parah,” tambahnya.
Penetapan prioritas yang ketat dan berdasarkan pada kondisi kerusakan parah serta dampak sosio-ekonominya ini dianggap sebagai langkah paling rasional dan terukur, terlebih mengingat keterbatasan anggaran belanja modal yang dimiliki pemerintah daerah setiap tahunnya. Pendekatan berbasis urgensi dan tingkat keparahan ini diharapkan dapat memaksimalkan dampak dan manfaat dari setiap program perbaikan terhadap kelancaran arus barang dan jasa, keselamatan berkendara, serta kenyamanan mobilitas warga.
Dengan adanya desakan dan pengawasan konstruktif dari Komisi C DPRD ini, diharapkan pemerintah daerah eksekutif dapat segera menyusun dan mengumumkan daftar prioritas perbaikan jalan yang komprehensif, disertai analisis dampak dan rencana teknis pelaksanaannya. Langkah konkret dan fundamental ini dinilai sangat penting sebagai dasar yang kokoh untuk mengalokasikan dan merealisasikan anggaran pada tahun-tahun mendatang. (ADV)
