Dandim 0909/KTM Tegaskan Pembakar Lahan Harus Diproses Hukum

24 Agustus 2026
466 dilihat
1 min read

SANGATTA — Kodim 0909/KTM memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur. Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenal Abidin menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Zaenal dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutai Timur. Rakor tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, serta perwakilan perusahaan.

Menurut Zaenal, kemunculan titik api tidak seluruhnya disebabkan kondisi cuaca panas. Ia menilai faktor manusia, terutama praktik pembukaan lahan dengan pembakaran, menjadi salah satu penyebab yang perlu mendapat perhatian serius.

BACA JUGA  Dinkes Kutim Perkuat Jejaring Rujukan untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

Kodim 0909/KTM, kata dia, telah berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk memastikan pelaku pembakaran diproses sesuai ketentuan hukum. Ia mencontohkan kasus pembakaran lahan di Sangatta yang pelakunya telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Zaenal juga meminta lahan yang terbakar dan tidak diketahui pemilik atau penguasanya untuk diamankan. Langkah tersebut diperlukan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas pembakaran.

Selain penindakan, jajaran Kodim mengoptimalkan pemantauan titik panas melalui aplikasi pendeteksi hotspot. Koramil diminta segera mengecek setiap indikasi kebakaran di wilayah masing-masing dan mempercepat penanganan ketika api ditemukan.

Kendaraan operasional Koramil di wilayah selatan juga disiapkan untuk mendukung mobilitas personel menuju lokasi kejadian.

BACA JUGA  Puluhan Koperasi di Kutim Mulai Tinggalkan Pembukuan Manual

Zaenal meminta camat dan kepala desa ikut memperkuat sosialisasi kepada warga. Ia juga mengusulkan pesan larangan membakar lahan disampaikan melalui pemuka agama dalam khutbah Jumat maupun kegiatan ibadah di gereja.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko karhutla, mulai dari gangguan kesehatan, kerugian materi, hingga dampak lingkungan. (ADV/ProkopimKutim/UB)

 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.