SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak akan membedakan latar belakang pemilik lahan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran akan diperiksa, baik berasal dari masyarakat maupun perusahaan.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyampaikan penegasan itu dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim. Rakor tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perusahaan.
Aryansyah mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Setelah kebakaran terkendali, kepolisian akan menelusuri kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas lahan terbakar.
Salah satu kasus yang tengah diselidiki ialah kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah selatan Kutim. Lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
“Ke depan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” kata Aryansyah.
Ia juga mengingatkan perusahaan perkebunan dan pertambangan agar ikut membantu pemadaman dalam radius 5 kilometer dari titik koordinat wilayah operasional masing-masing.
Di tingkat desa, kepala desa diminta berperan aktif mencegah pembakaran lahan. Polisi akan mengevaluasi sosialisasi larangan membakar apabila ditemukan titik api di wilayah desa.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang pria berusia 62 tahun yang diduga membakar lahan seluas sekitar 1 hektare.
Patroli di Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau masih menemukan warga mengumpulkan ranting untuk dibakar. Kondisi panas dan angin kencang dinilai meningkatkan risiko api meluas. (ADV/ProkopimKutim/UB)
