Distransnaker Kutim Susun Strategi Perluasan Lapangan Kerja di Tengah Tekanan Industri

15 Agustus 2026
353 dilihat
1 min read

SANGATTA – Target penciptaan 50 ribu lapangan kerja di Kutai Timur (Kutim) akan didorong melalui penguatan sektor formal dan nonformal. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Sulisman menyatakan, langkah tersebut tidak akan hanya bertumpu pada sektor pertambangan, tetapi juga diarahkan untuk membuka ruang kerja di berbagai sektor lainnya.

Menurut Sulisman, peluang kerja di perkebunan, UMKM, serta usaha non-formal perlu dipetakan lebih serius. Langkah itu menjadi penting seiring menurunnya produktivitas industri batu bara yang dapat mempengaruhi stabilitas tenaga kerja di daerah.

Ia juga menegaskan tenaga kerja lokal harus mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap penerapan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal, termasuk pekerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing.

BACA JUGA  Kutim Dorong Pengembangan Aren Terpadu Berbasis Potensi Lokal

Penguatan kualitas SDM akan dilakukan sejak bangku sekolah. Distransnaker berencana berkoordinasi dengan dunia pendidikan agar siswa memperoleh keterampilan dan bimbingan teknis sebelum memasuki pasar kerja.

Sementara itu, pola pelatihan akan diarahkan menggunakan konsep demand driven. Perusahaan, Balai Latihan Kerja (BLK), dan lembaga pelatihan akan dilibatkan sehingga kompetensi yang diberikan benar-benar menyesuaikan kebutuhan industri.

Untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, Distransnaker akan menghimpun data tenaga kerja serta kebutuhan perusahaan. Aplikasi sederhana juga disiapkan agar perusahaan dapat memasukkan informasi kebutuhan pekerja sehingga masyarakat lebih mudah mengakses peluang kerja.

Dari sisi perlindungan, pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan, termasuk upah dan keselamatan kerja, akan diperkuat. Upaya pencegahan PHK juga menjadi perhatian agar pemutusan hubungan kerja tidak menjadi pilihan utama perusahaan.

BACA JUGA  Polres Kutim: Pembakar Lahan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam 100 hari pertama, Sulisman akan memprioritaskan koordinasi internal, pengumpulan data, dan evaluasi sebelum memperluas kolaborasi dengan pihak eksternal. Ia memandang jabatan tersebut sebagai amanah sekaligus tanggung jawab untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim melalui sektor ketenagakerjaan. (ADV/ProkopimKutim/UB)