Legislator Demokrat: Kawasan Konservasi Bisa Dimasuki APBD Selama Aturannya Jelas

4 September 2026
139 dilihat
1 min read

Sangatta – Terdapat peluang besar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyalurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan yang masuk dalam Taman Nasional Kutai (TNK).

Hal itu disampaikan Yusri Yusuf, Anggota DPRD Kutai Timur, usai melakukan kunjungan kerja ke Balai TNK di Bontang bersama legislator daerah pemilihan dua lainnya yakni Joni. Termasuk perwakilan Karang Taruna, KNPI Sangatta Selatan, serta perangkat dari tiga desa, yakni Desa Sangkima, Desa Teluk Singkama, dan Desa Sangatta Selatan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Hearing atau rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 lalu.

Yusri menjelaskan, pembangunan fasilitas umum di kawasan konservasi TNK dapat direalisasikan menggunakan APBD, dengan syarat terdapat ikatan kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dan pihak pengelola kawasan.

BACA JUGA  45 Hari Lagi Pilkada Kutim, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Logistik

“Alhamdulillah, dari pertemuan itu kita mendapatkan informasi bahwa wilayah dalam kawasan konservasi bisa dimasuki APBD selama ada aturan yang jelas. Pihak Balai TNK memberikan celah dan peluang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Yusri.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan. Berbeda dengan Sangatta Utara yang pembangunannya dinilai sudah merata, kawasan Sangatta Selatan masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti akses jalan, air bersih, listrik, dan jaringan internet. Selama ini, status kawasan TNK kerap menjadi kendasi utama pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran.

Sebagai langkah konkret, Balai TNK saat ini sedang mencermati sekitar 300 pengajuan dan 173 titik pembangunan yang diusulkan masuk dalam kawasan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten II juga telah menindaklanjuti hal ini dengan menginstruksikan para kepala desa di Sangatta Selatan untuk mendaftar titik-titik kebutuhan pembangunan yang akan diajukan dalam draf kerja sama.

BACA JUGA  RSUD Kudungga Hadirkan Layanan MRI: Akses Diagnostik Akurat Kini Lebih Dekat

“Informasi dari pihak Balai TNK, minggu depan mereka rencananya akan melakukan deklarasi untuk PKS jaringan listrik, khususnya di Desa Sangkima yang anggarannya sudah siap,” tambah Yusri baru-baru ini.

Pihak DPRD Kutim mendesak agar penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dapat diselesaikan secepatnya pada bulan ini. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi permanen agar pembangunan fasilitas umum untuk masyarakat di kawasan Sangatta Selatan tidak lagi terhambat oleh aturan konservasi.

Penulis : M. Ayyub

Editor: Redaksi