Kutim Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Usai Rakor Pencegahan Korupsi

13 Agustus 2026
348 dilihat
1 min read

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi setelah mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi (PIPK) di Kalimantan Tengah.

Rakor yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). Wakil Bupati Kutim Mahyunadi hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Mahyunadi mengatakan forum tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sinergi lintas daerah ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Mahyunadi.

BACA JUGA  Investasi Tersendat Birokrasi, Kutim Tekankan Integritas Aparatur

Dalam rakor, KPK menyoroti sejumlah potensi celah dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Salah satunya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif yang tidak melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, dibahas pula potensi ketidaksesuaian antara nomenklatur program dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pemerintah daerah diminta melakukan pembenahan sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Mahyunadi mengatakan Pemkab Kutim akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kedisiplinan aparatur. Ia menilai integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya slogan dalam kegiatan pemerintahan.

“Intinya, kepala-kepala daerah diwajibkan menaati tata kelola keuangan daerah yang baik. Karena sebetulnya, semuanya terpantau,” katanya.

Pemkab Kutim berharap langkah pencegahan tersebut dapat memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Evaluasi hasil rakor akan menjadi bahan untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  Dari Komoditas Lokal ke Pasar Global, Kutim Perkuat Hilirisasi