Setelah Evaluasi 2025, Pemkab Kutim Siapkan Penyempurnaan Aturan Bankeususdes

7 Agustus 2026
388 dilihat
1 min read

SANGATTA – Evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Tahun Anggaran 2025 membuka kemungkinan perubahan pola pencairan bantuan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah sedang mempertimbangkan sistem dua tahap sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan, sementara pagu bantuan tetap dipertahankan Rp250 juta untuk setiap desa.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam forum koordinasi, monitoring, dan evaluasi Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Kantor Bupati Kutim. Pemerintah menjadikan temuan dalam pelaksanaan sebelumnya sebagai dasar untuk menilai kembali efektivitas mekanisme penyaluran.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim Yudieth mengatakan hasil evaluasi akan digunakan untuk memperbaiki Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar kebijakan Bankeususdes dapat mengikuti kemampuan fiskal daerah sekaligus menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA  Pemerintah Kutim Tingkatkan Target Integrasi Data Daerah Tahun 2026

Skema yang saat ini berlaku menempatkan pencairan dalam satu tahap. Dalam evaluasi, muncul alternatif membaginya menjadi dua kali penyaluran. Pemerintah menilai pembagian tersebut dapat memberikan waktu yang lebih proporsional bagi desa untuk menyiapkan perencanaan dan menjalankan kegiatan.

Namun, Yudieth menekankan bahwa perubahan tersebut belum merupakan keputusan final. Nilai bantuan juga tidak berubah. Masing-masing desa tetap memiliki alokasi Rp250 juta, sementara pembagian tahap hanya berkaitan dengan mekanisme pencairannya.

Asisten I Setkab Kutim Trisno meminta hasil evaluasi tidak berhenti sebagai catatan administratif. Ia berharap setiap persoalan yang ditemukan dapat diterjemahkan menjadi perbaikan kebijakan yang membuat pengelolaan bantuan lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Dispusip Kutim Selamatkan Ratusan Arsip DPRD Periode 2000–2007

DPMDes akan melanjutkan evaluasi terhadap pelaksanaan Bankeususdes 2025 sebelum menyusun substansi perubahan regulasi. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dalam menentukan pola akhir penyaluran.

Saat ini, usulan dua tahap masih berada dalam proses kajian. Pemkab Kutim menempatkannya sebagai bagian dari upaya membangun mekanisme bantuan yang lebih responsif terhadap kebutuhan desa tanpa mengubah komitmen nominal bantuan yang telah ditetapkan. (ADV/ProkopimKutim/UB)