Pemekaran Sangsaka Didorong dengan Gagasan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

5 Agustus 2026
301 dilihat
1 min read

SANGATTA – Gagasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka kembali dibahas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemekaran yang mencakup Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan dinilai berpotensi memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah timur Kutim.

Pembahasan tersebut berlangsung saat Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menerima audiensi Tim DOB Sangsaka di ruang kerjanya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tim tersebut meminta dukungan sekaligus arahan pemerintah daerah terkait tahapan lanjutan pembentukan wilayah otonom baru.

Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, mengatakan sejumlah dokumen persyaratan telah dipersiapkan, termasuk kajian akademis dan penetapan batas wilayah. Menurutnya, pemekaran diperlukan karena luas wilayah Kutim membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses pusat pemerintahan di Sangatta.

BACA JUGA  Sekolah Mengajarkan, Keluarga Menghidupkan Bahasa Daerah

Selain pertimbangan pelayanan, wilayah yang diusulkan juga dinilai memiliki basis ekonomi yang cukup beragam. Sektor batubara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, serta kelautan dan perikanan menjadi sejumlah potensi yang dinilai dapat menopang pemerintahan daerah baru. Kawasan tersebut juga dipandang strategis karena berada dalam lingkungan pengembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.

Mahyunadi menyatakan memahami aspirasi pemekaran yang telah berkembang sejak ia masih menjadi Ketua DPRD Kutim. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi ekonomi saja tidak cukup menjadi dasar pembentukan daerah baru. Seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme hukum harus dipenuhi secara bertahap.

Menurutnya, proses pengajuan perlu melalui pembahasan di DPRD Kutim sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat. Ia juga meminta tim terus menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar pembahasan tidak keluar dari prosedur.

BACA JUGA  Pelayanan Adminduk Kutim Kini Lebih Cepat, Verifikasi Data Masih Jadi Kendala

Tim DOB menyebut persetujuan Bupati dan Ketua DPRD Kutim telah diperoleh. Mereka menargetkan hearing bersama DPRD pada Agustus 2026 sebagai tahapan menuju pembentukan pansus dan pembahasan paripurna. Dengan proses yang berbasis regulasi dan kesiapan dokumen, pemekaran Sangsaka diharapkan dapat berkembang menjadi agenda pemerintahan yang terukur. (ADV/ProkopimKutim/UB)