Pelayanan Adminduk Kutim Kini Lebih Cepat, Verifikasi Data Masih Jadi Kendala

17 Agustus 2026
347 dilihat
1 min read

SANGATTA – Waktu pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu pengurusan dokumen tertentu dapat memakan waktu hingga tiga hari, dalam kondisi data dan persyaratan lengkap, pelayanan kini bisa diselesaikan sekitar satu jam.

Kepala Dukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik yang terus dilakukan. Namun, kecepatan layanan tetap bergantung pada kesiapan dokumen masyarakat dan hasil pemeriksaan data oleh petugas.

Dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang membutuhkan layanan tertentu, tetapi administrasi kependudukannya belum tertib. Persoalan seperti kepesertaan BPJS maupun proses pindah datang dapat membuat pelayanan tidak langsung dituntaskan karena petugas harus memastikan seluruh data sesuai.

BACA JUGA  Relawan SPPG Kutim Kini Diperkuat Perlindungan Jaminan Kesehatan

Hal serupa terjadi pada pengurusan akta kelahiran. Dalam sejumlah kasus, data kelahiran pemohon ternyata telah tercatat di daerah asal. Dukcapil kemudian perlu berkoordinasi dengan daerah tersebut untuk mencegah pencatatan ganda. Proses ini dapat berlangsung lebih lama ketika bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur.

Kondisi tersebut terkadang dipersepsikan sebagai pelayanan yang lambat. Padahal, verifikasi diperlukan agar dokumen yang diterbitkan memiliki kepastian administrasi. 

“Dulu bisa sampai tiga hari, sekarang bisa satu jam,” ujar Jumeah.

Di sisi lain, Dukcapil masih membenahi penerapan Zona Integritas (ZI), terutama kesiapan sarana pelayanan yang inklusif. Fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok buku, hingga area bermain anak menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA  HUT Brigif TP 32, Warga Bengalon Dapat Layanan Sunatan Massal Gratis

Pembenahan juga menyentuh tata kelola pelayanan. Dukcapil memastikan ketersediaan blangko dan mendorong layanan tanpa pungutan liar, sekaligus meninggalkan persepsi lama bahwa pencetakan dokumen membutuhkan pemberian uang kepada petugas.

Bagi Jumeah, pelayanan berkualitas tidak semata-mata ditentukan oleh kecepatan. Kepastian prosedur, ketepatan data, akses yang setara, serta transparansi juga menjadi ukuran. Berbagai kendala tersebut kini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan adminduk Kutim semakin mudah, cepat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/ProkopimKutim/UB)