SANGATTA – Sebanyak 247 arsip statis milik DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2000–2007 resmi diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim. Dokumen tersebut akan dikelola sebagai bagian dari khazanah arsip daerah yang memiliki nilai sejarah dan menjadi sumber informasi bagi generasi mendatang.
Penyerahan arsip berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026). Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan dokumen secara langsung kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub. Proses tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Kutim Wiwin dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
M Ayub mengatakan, akuisisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna permanen. Pelaksanaannya mengacu pada Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Menurut dia, dokumen yang diserahkan tidak sekadar memiliki fungsi administratif. Arsip tersebut juga merekam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kutim pada periode awal 2000-an.
Dokumen yang diakuisisi antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan APBD (RAPBD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), DASK, Rencana Strategis (Renstra), APBD, data statistik desa, serta dokumen program pembangunan daerah.
M Ayub menjelaskan, akuisisi merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui penyerahan arsip sekaligus hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Ia berharap langkah tersebut mendorong perangkat daerah semakin tertib dalam mengelola dokumen sekaligus menjaga memori kolektif Kutim. Arsip yang tersimpan nantinya dapat dimanfaatkan untuk administrasi, penelitian, maupun kepentingan sejarah daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)
