Pemkab Kutim Siapkan Aturan Baru Bankeususdes

7 Agustus 2026
292 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai masih menghadapi persoalan teknis dan regulasi di tingkat pelaksana. Camat, kepala desa, dan lurah meminta pemerintah memperjelas ketentuan agar penggunaan anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan di tingkat RT memiliki kepastian hukum.

Berbagai persoalan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kutim. Salah satu yang disoroti ialah keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi.

Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi mengatakan keterlambatan SK membuat pemerintah desa memiliki waktu terbatas untuk menyusun perencanaan hingga melaksanakan kegiatan. Persoalan tersebut diperumit oleh proses administrasi melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

BACA JUGA  Bengalon Jadi Sasaran Intervensi Keluarga Berisiko Stunting

Di tingkat desa, Kepala Desa Sumber Agung Marsam menyoroti pemahaman sebagian ketua RT yang menganggap dana Bankeususdes sebagai hak mutlak RT. Pandangan tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika pemerintah desa perlu melakukan koreksi terhadap rencana anggaran biaya (RAB).

Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah mengusulkan agar revisi regulasi tidak hanya mengatur tata cara pencairan, tetapi juga mencantumkan konsekuensi bagi pelaksana yang lalai. Ia mengusulkan penundaan penyaluran pada periode berikutnya apabila terjadi sisa anggaran (SiLPA) akibat kelalaian.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim Trisno mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan revisi Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025. Menurut dia, proses perencanaan idealnya dilakukan pada tahun sebelumnya agar desa memiliki waktu cukup menyiapkan APBDes.

BACA JUGA  Perluasan SIAPTAH Percepat Digitalisasi Administrasi Pertanahan

Pemkab Kutim kemudian menyepakati pembentukan tim kajian dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah rapat. Tim tersebut melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa. Mereka diberi waktu satu bulan untuk menyusun rancangan perubahan regulasi.

Revisi Perbup ditargetkan selesai pada September–Oktober 2026. Pemerintah berharap aturan baru tidak hanya lebih tegas, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi desa dalam mengelola Bankeususdes secara transparan dan akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/UB)