Perluasan SIAPTAH Percepat Digitalisasi Administrasi Pertanahan

21 Agustus 2026
348 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong perluasan penggunaan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Dukungan itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menerima audiensi Dinas Pertanahan bersama mitra pembangunan GIZ dan Javlec di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe memaparkan perkembangan implementasi SIAPTAH. Platform ini dikembangkan dengan dukungan Dinas Kominfo Staper agar dapat terintegrasi dengan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

SIAPTAH dirancang untuk mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan hingga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di tingkat desa. Sistem digital tersebut diharapkan membuat pengelolaan dokumen pertanahan lebih tertata dan mudah ditelusuri.

BACA JUGA  Penampilan Milfian saat Peringatan HAN menjadi Pengingat Pentingnya Inklusivitas bagi Anak Disabilitas

Simon mengatakan digitalisasi tidak hanya menggantikan dokumen fisik dengan sistem elektronik. Menurutnya, platform tersebut juga menjadi upaya memperbaiki proses administrasi serta meningkatkan kualitas data pertanahan.

“Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam jauh lebih aman, dan pada akhirnya mampu memitigasi serta mencegah potensi sengketa di masyarakat,” ujar Simon.

Saat ini, SIAPTAH telah melalui tahap uji coba di empat desa. Pelatihan operator juga telah rampung dilakukan sebagai persiapan penerapan sistem di 24 desa di Kutim.

Ardiansyah mengapresiasi kolaborasi Dinas Pertanahan dengan GIZ dan Javlec. Ia menilai inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi sekaligus menyederhanakan pelayanan administrasi.

BACA JUGA  Pemkab Kutim Tawarkan Akses Kuliah di STIPER bagi Masyarakat Kayan

“Saya menyambut baik langkah dari Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” katanya.

Dengan dukungan tersebut, Dinas Pertanahan akan memperluas implementasi SIAPTAH secara bertahap di desa dan kelurahan se-Kutim. (ADV/ProkopimKutim/UB)