
SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widiarto, menanggapi isu regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menyoroti kompleksitas kewenangan yang tumpang-tindih antara pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, pembahasan RTH tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab tata ruang yang secara hierarkis masih berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Pandi menjelaskan bahwa persoalan reklamasi, yang kerap dikaitkan dengan perubahan atau alih fungsi RTH, sebenarnya merupakan bagian dari kewajiban perusahaan melalui UPK (Usaha Pertambangan Khusus). Namun, proses persetujuan dan pengawasannya memerlukan koordinasi yang intensif serta keputusan final dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, sebenarnya itu kewenangan pemerintah. Direklamasi itu adalah bagian dari UPK setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian, nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.
Lebih lanjut, Pandi mengungkapkan bahwa DPRD Kutim telah mengambil langkah proaktif untuk menjembatani berbagai permasalahan regulasi yang rumit ini. Upaya yang dilakukan fokus pada membangun dialog konstruktif dengan berbagai kementerian di tingkat pusat, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN.
“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” tambahnya.
Langkah inventarisasi menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih jelas dan terpadu, sehingga dapat mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan di Kutai Timur.
Komitmen DPRD ini menunjukkan upaya serius untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif membuka jalan keluar dari belitan regulasi yang selama ini kerap menjadi penghambat dalam pengelolaan RTH dan implementasi reklamasi yang efektif. (ADV)
