DPRD Kutim ‘Turun Gunung’ Awasi Reklamasi Tambang, Sidak ke Perusahaan Diintensifkan

20 November 2025
345 dilihat
1 min read

SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara gencar mengintensifkan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang secara nyata. Langkah konkret ini dilakukan melalui serangkaian kunjungan resmi dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha pertambangan.

H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, menegaskan komitmen tegas dewan dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Ia menyatakan bahwa pendekatan langsung ke lokasi tambang merupakan metode utama dan paling efektif untuk memantau realisasi tanggung jawab lingkungan para pelaku usaha tambang.

“Kami akan memastikan untuk melakukan kunjungan ke lapangan yaa, dan mendatangi beberapa perusahaan yang terkait, seperti PT. ABE.”

BACA JUGA  DPRD Kutim Siap 'Gebuk' Pintu Kemenkeu, Tagih Sisa Transfer Rp 900 M Plus Bunga

Hasil dari pengawasan terbaru menunjukkan adanya progres positif dari salah satu perusahaan yang dikunjungi. Sidak yang dilakukan oleh tim Komisi C berhasil membuktikan bahwa terdapat pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

“Kami sidak kemarin alhamdulillah mereka sudah melakukan pengerjaan jalanan, rantau pulung – sangatta 70 kilo meter.”

Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan bahwa aktivitas pengawasan di lapangan secara fisik ini merupakan wujud nyata dan konkret dari komitmen dewan terhadap pembangunan berkelanjutan. Kehadiran langsung anggota dewan diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

“Nah itu adalah ujud kami untuk mengawasi ke lapangan, alhamdulillah APT ABE kooperatif dan melaksanakan kewajiban mereka.”

BACA JUGA  Dari Genggaman Tangan Menuju Pasar Global: Revolusi Digital Pelaku Pariwisata Lokal

Kewajiban reklamasi pascatambang sendiri merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat ditawar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan secara aktif melaksanakan pemulihan lingkungan pasca kegiatan penambangan berakhir.

Komisi C DPRD Kutim berharap langkah proaktif dan intensif ini dapat diikuti serta menjadi contoh bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Kepatuhan dalam pelaksanaan reklamasi dinilai sebagai sebuah keharusan dan indikator tanggung jawab sosial perusahaan yang penting untuk menjaga keseimbangan ekologis. (ADV)

Jangan Lewatkan