Reklamasi Tambang di Kutim Diawasi Ketat, DPRD Beri ‘Cap Baik’ untuk Beberapa Perusahaan

20 November 2025
421 dilihat
1 min read

SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperketat pengawasan terhadap komitmen reklamasi dan pascatambang yang menjadi kewajiban setiap perusahaan. Pengontrolan langsung ke lapangan menjadi langkah strategis untuk memastikan kegiatan penanaman pascatambang berjalan sesuai ketentuan.

H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, menjelaskan bahwa fungsi dewan dalam hal ini terutama adalah memantau dan mengawasi pelaksanaan di lapangan secara langsung. Dewan tidak hanya bergantung pada laporan administrasi, tetapi turun sendiri untuk melihat realitas di lokasi.

“Jaminan reklamasi kan untuk perusahaan batu bara saat ini kayak KPC, pada dasarnya kita hanya melakukan pengontrolan ke lapangan, mereka melakukan penanaman pascatambang,” ujarnya.

Ardiansyah memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai telah menjalankan komitmennya dengan baik dan serius. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, dua perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan mendapat penilaian positif dari dewan.

BACA JUGA  Damkar Kutim Perkuat Peran Masyarakat Melalui Program Pelatihan Penanganan Kebakaran Terstruktur

“Yaa, Pt. Indexim Alhamdulillah baik, ini baru dua yang kita lihat, termasuk pertambangan,” jelas Ardiansyah.

Ia juga secara khusus menyoroti dan memberikan apresiasi atas kinerja salah satu perusahaan di sektor perkebunan. Penilaian ini menunjukkan bahwa pengawasan dewan tidak hanya terbatas pada sektor tambang, tetapi juga pada industri ekstraktif lainnya yang memiliki dampak terhadap lahan.

“Ada juga perusahaan perkebunan, Alhamdulillah kayak PT. DSN di daerah Wahau sana, lumayan baik,” tambahnya.

Komitmen terhadap reklamasi lahan pascatambang merupakan hal krusial dan tidak bisa dianggap enteng untuk memulihkan ekosistem yang telah terganggu. Upaya reklamasi yang komprehensif juga mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan lain di tingkat provinsi.

BACA JUGA  KEK Maloy Dinilai Belum 'Angkat Gigi' untuk Genjot Industri Hilir CPO

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, diharapkan semakin banyak perusahaan di Kutai Timur yang dapat mencontoh praktik baik dalam pengelolaan lingkungan pascatambang. Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan ‘cap baik’ dari dewan diharapkan dapat menjadi contoh dan motivator bagi perusahaan lain untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban reklamasinya.

Langkah proaktif DPRD ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan yang tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan pengakuan atas kinerja positif, menciptakan budaya taat aturan dan bertanggung jawab di kalangan pelaku industri. (ADV)

Jangan Lewatkan