DPRD Kutim Geruduk Perusahaan Tambang ‘Nakal’ yang Ogah Bayar Jaminan Reklamasi

20 November 2025
448 dilihat
1 min read

SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan sinyal tegas dan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban membayar jaminan reklamasi. Peringatan ini menyusul temuan bahwa masih ada 12 perusahaan yang masuk dalam daftar merah dan lima di antaranya tercatat belum melunasi kewajiban lingkungan tersebut.

H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan yang bermasalah untuk meminta pertanggungjawaban. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat dewan.

“Kemarin kami sudah menanyakan ke dinas ESDM, berkaitan hal itu, besok Senin kami rapat lagi memanggil dinas LH itu untuk menanyakan perusahaan-perusahaan,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan dengan sangat jelas bahwa terhadap lima perusahaan yang tercatat belum membayar jaminan reklamasi, Komisi C akan memberikan tekanan maksimal tanpa kompromi. Kewajiban penyetoran jaminan reklamasi merupakan salah satu syarat fundamental dalam operasional pertambangan.

BACA JUGA  Damkar Kutim Baru Jangkau 12 Kecamatan, DPRD Desak Penambahan Pos hingga ke Seluruh Wilayah

“Itu yang kami tekankan agar segera dibayar, kalau tidak kita cabut izinnya, terus kita minta ke bupati agar cabut saja izinnya tidak membayar jaminan reklamasi tambang,” tegas Ardiansyah dengan nada tanpa toleransi.

Pernyataan “cabut saja izinnya” merupakan ultimatum yang sangat jelas, menunjukkan keseriusan dewan dalam menangani kasus ini. Ancaman pencabutan izin operasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan nakal untuk segera membenahi diri.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga mempertanyakan prosedur dan mekanisme penyerahan jaminan reklamasi, apakah dana tersebut telah disetor kepada pemerintah daerah atau langsung ke pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan adanya upaya komprehensif untuk memetakan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan tersebut.

BACA JUGA  Efisiensi dan Ketepatan Sasaran Kunci Hadapi Penurunan Anggaran, Semangat Membangun Kutim Tak Boleh Pudar

“Kenapa syarat pertambangan itu kan harus menyetorkan jaminan reklamasi tambang, nah itu, disetorkan kepada daerah atau pemerintah pusat,” tandasnya.

Komitmen penegakan aturan ini sejalan dengan tindakan tegas yang baru-baru ini diambil oleh pemerintah pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah membekukan 190 izin tambang pada September 2025 karena tunggakan jaminan reklamasi.

“Ada 5 perusahaan yang disampaikan dinas ESDM yang insyaallah minggu ini kami akan panggil mereka untuk menanyakan hal itu,” pungkas H. Ardiansyah.

Pemanggilan terhadap lima perusahaan tersebut akan menjadi ujian nyata bagi komitmen dewan dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, serta menjadi pesan jelas kepada seluruh pelaku usaha tambang di Kutim bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban lingkungan akan berhadapan dengan sanksi tegas. (ADV)

Jangan Lewatkan