Polres Kutim Bedakan Penanganan Pengedar dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

2 Agustus 2026
2 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilakukan dengan pendekatan yang membedakan posisi pelaku dalam rantai peredaran. Kepolisian menegaskan pengedar, kurir, dan anggota jaringan akan diproses secara hukum, sementara pengguna yang terbukti hanya menjadi korban penyalahgunaan diarahkan memperoleh rehabilitasi. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolres Kutim.

Selama pelaksanaan operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim mengungkap 27 perkara dengan 35 tersangka. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga untuk menemukan sumber pasokan dan pihak yang mengendalikan distribusi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan aparat akan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka yang terbukti terlibat dalam jaringan. Penindakan, menurut dia, akan diarahkan hingga kepada pihak yang memasok barang terlarang tersebut.

BACA JUGA  Polres Kutim Musnahkan Hampir 886 Gram Sabu dari 15 Perkara Narkoba

Di sisi lain, pengguna pemula atau penyalahguna yang tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan dapat memperoleh penanganan berbeda. Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), kepolisian dapat mengarahkan mereka ke rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil asesmen.

Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman. Bagi penyalahguna yang dikategorikan sebagai korban, rehabilitasi dinilai lebih tepat agar mereka dapat memulihkan kondisi dan kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Pendekatan tersebut sekaligus mendorong keluarga agar tidak menutup-nutupi persoalan ketika mengetahui anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkotika. Pelaporan lebih dini dinilai dapat membuka peluang penanganan sebelum seseorang masuk lebih jauh ke dalam jaringan peredaran.

BACA JUGA  Detour Crossing 4 Jadi Jalur Sementara Selama Proyek Underpass KM 16

Polres Kutim mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0822-4780-9110, maupun kanal media sosial resmi Polres Kutim.

Dengan membedakan penindakan terhadap jaringan dan pemulihan bagi korban, kepolisian berharap pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mencegah penyalahgunaan berulang dan menyelamatkan masyarakat dari dampak yang lebih luas. (ADV/ProkopimKutim/UB)