SANGATTA – Hampir satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) setelah melewati proses hukum dan penetapan status barang bukti. Sebanyak 885,99 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp1,33 miliar itu dimusnahkan di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat, 31 Juli 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 serta pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sejak April hingga Juli 2026. Proses berlangsung terbuka dengan disaksikan perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, dan awak media.
Barang bukti yang telah dikeluarkan dari kemasan kemudian dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan air hingga larut. Setelah itu, cairan dibuang melalui saluran pembuangan. Mekanisme tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan persetujuan hukum.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan nilai ekonomis sabu yang dimusnahkan mencapai Rp1.328.989.000. Menurut dia, angka tersebut menggambarkan besarnya ancaman yang dapat muncul apabila narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Ahmad menyebut pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk akuntabilitas kepolisian dalam memastikan hasil penyitaan tidak kembali ke jalur peredaran. Ia mengapresiasi kerja Satresnarkoba bersama jajaran Polsek yang terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika selama beberapa bulan terakhir.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menambahkan bahwa dukungan masyarakat turut berperan dalam pengungkapan kasus. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan warga, menurut dia, dapat membantu polisi mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Polres Kutim memastikan penindakan akan terus dilanjutkan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak pasif dan segera menyampaikan informasi kepada aparat jika menemukan dugaan aktivitas terkait narkoba. Bagi kepolisian, pemberantasan narkotika bukan hanya perkara penindakan, tetapi juga upaya mencegah dampak sosial yang lebih luas. (ADV/ProkopimKutim/UB)
