SANGATTA – Pemerataan pembangunan antarwilayah di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah muncul kekhawatiran akan keberlanjutan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi. Anggota DPRD Kaltim, Arfan, menilai kebijakan tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Arfan menyampaikan kritik usai mengikuti Musrenbang RKPD Kutim 2027 terkait keberlanjutan Bankeu tersebut.
Menurutnya, Bankeu selama ini berperan penting sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan keterbatasan anggaran daerah. Melalui skema tersebut, berbagai usulan warga seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pelayanan, hingga program pemberdayaan dapat memperoleh peluang untuk direalisasikan. Keberadaan Bankeu dinilai krusial karena sejumlah kebutuhan masyarakat seringkali belum tertampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten maupun program reguler perangkat daerah provinsi, sehingga bantuan keuangan menjadi jalur alternatif untuk merealisasikan aspirasi warga.
Kekhawatiran terhadap keberadaan Bankeu muncul setelah adanya pembahasan di Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim mengenai kemungkinan penghentian program tersebut. Wacana itu kemudian memicu perbedaan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Arfan menegaskan DPRD tidak menyetujui rencana penghapusan Bankeu sebab dianggap sebagai instrumen penting dalam memperjuangkan aspirasi.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Arfan menyoroti kebutuhan daerah pesisir hingga pedalaman yang masih memerlukan dukungan anggaran. Ia menyebut sejumlah aspirasi masyarakat Kutim yang telah diperjuangkan untuk tahun 2025 berpotensi terganggu apabila Bankeu dihentikan.
Selain itu, belum tercantumnya alokasi Bankeu dalam perencanaan anggaran provinsi menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan fiskal Pemprov Kaltim. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan dari usulan langsung masyarakat.
Meski begitu, DPRD Kaltim berkomitmen melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Arfan menegaskan transparansi dan pemerataan pembangunan harus menjadi dasar setiap keputusan anggaran agar aspirasi masyarakat daerah tidak terputus. (ADV/ProkopimKutim/UB)
