Konflik perebutan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang menjadi fokus perdebatan pada forum mediasi tingkat provinsi. Dalam pertemuan di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Kabupaten Kutim secara tegas menolak klaim Kota Bontang dan menyatakan bahwa Dusun Sidrap merupakan bagian dari wilayah administratif Kutim.
Meskipun mediasi baru-baru ini memghadi perwakilan provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemimpin dari kedua daerah, kesepakatan akhir belum tercapai. Pemkab Kutim bersikukuh pada dasar hukum yang berlaku sejak awal pembentukan Kota Bontang.
Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang berdasarkan landasan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000. Pasal 7 UU 47/1999 dengan jelas membatasi Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara, Barat, dan Selatan.
Atas dasar hukum ini, Kutim secara resmi menolak usulan Pemkot Bontang yang ingin memasukkan Sidrap ke peta wilayah mereka. Kendati demikian, Bupati Ardiansyah memastikan pihaknya tetap terbuka untuk berdialog, asalkan diskusi didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi turut menyuarakan perlunya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengabaikan norma hukum. Ia menekankan bahwa batas wilayah merupakan hal fundamental yang tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara rasional dan memprioritaskan kepentingan pelayanan publik. Ia juga menyebut, jika mediasi terus menemui jalan buntu, Gubernur akan mengambil peran sebagai penentu keputusan awal sebelum dibawa ke Pemerintah Pusat.
Usulan tersebut disepakati oleh kedua daerah bahwa Gubernur Kaltim akan memimpin tim teknis dari kedua daerah untuk melakukan survei lapangan. Hasil temuannya akan menjadi rujukan dan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk penetapan status final.
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, menegaskan posisi provinsi sebagai fasilitator netral. Sementara status hukum Sidrap belum pasti, Pemkab Kutim menyatakan kewajiban mereka untuk tetap melaksanakan pembangunan. (ADV/ProkopimKutim/UB)
