
SANGATTA – Fenomena pemadaman listrik yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Sangatta memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai mekanisme tanggung jawab dan sumber pendanaan untuk perbaikan. Masyarakat menunggu kejelasan dari mana dana untuk memperbaiki gangguan yang mengganggu aktivitas sehari-hari ini bersumber.
Menanggapi kebingungan publik ini, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Pandi Widiarto, memberikan penjelasan terbatas yang menyoroti batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengintervensi operasional PLN. Komisi C membidangi urusan infrastruktur, termasuk sektor energi dan kelistrikan.
Pandi dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kutim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi anggaran secara langsung kepada PLN. Status hukum PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi akar dari keterbatasan ini.
“Kalau PLN ini kan dia semacam BUMN,” ujar Pandi Widiarto ketika diwawancarai di Sangatta.
Pernyataan ini merujuk pada status PLN sebagai BUMN yang beroperasi dengan prinsip-prinsip komersial. Sebagai entitas bisnis, meski dimiliki negara, PLN memiliki otonomi tertentu dalam pengelolaan keuangannya.
Lebih lanjut, politikus tersebut memaparkan bahwa sistem penganggaran PLN bersifat mandiri dan bersumber dari struktur pusat, terpisah sepenuhnya dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim. “Jadi kalau PLN itu kita nggak bisa intervensi lewat APBD, jadi mereka sistem penganggaran itu dari pusat, kementerian,” jelasnya.
Penjelasan ini menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara keuangan daerah dan keuangan korporasi BUMN. APBD dialokasikan untuk program dan belanja pemerintah daerah, dan tidak dapat dialihkan untuk membiayai operasional atau perbaikan aset PLN.
Pandi juga menambahkan, “Karena dia komersil gitu kan, tapi di bawah naungan BUMN, jadi secara support pendanaan mereka mandiri jadi tidak ikut di dalam APBD.”
Pernyataan ini semakin mengukuhkan posisi PLN sebagai entitas yang mandiri dalam hal pendanaan. Kemandirian finansial ini berarti bahwa segala bentuk pengeluaran, termasuk untuk pemeliharaan rutin dan perbaikan kerusakan, menjadi tanggung jawab internal PLN sendiri.
Berdasarkan pernyataan resmi dari anggota dewan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penambahan atau alokasi anggaran untuk memperbaiki infrastruktur listrik yang rusak di Sangatta tidak akan bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur. Seluruh pendanaan perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal dan korporasi PLN pusat.
Realitas tata kelola ini menunjukkan bahwa meskipun dampak pemadaman listrik dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat daerah, solusi perbaikan dari sisi pendanaan sepenuhnya berada di luar kewenangan dan anggaran Pemerintah Daerah. (ADV)
