
SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan penjelasan mendetail mengenai pola serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang timpang. Ia menyoroti fakta bahwa belanja pegawai menjadi pos yang selalu lancar dan cepat terserap karena sifatnya yang wajib dan tidak dapat ditunda, sementara realisasi di sektor fisik atau infrastruktur justru kerap menghadapi berbagai kendala.
“Di belanja pegawai, gaji pegawai kan tidak bisa di tunda, jadi yang fisik aja mungkin,” ujar Jimmi.
Pernyataan ini menggarisbawahi perbedaan fundamental dalam mekanisme penyerapan anggaran antara dua jenis belanja ini. Belanja pegawai, seperti gaji dan tunjangan, memiliki jadwal pembayaran yang tetap dan dijamin oleh peraturan, sehingga prosesnya cenderung lebih pasti dan otomatis.
Jimmi kemudian menegaskan perbedaan mendasar lainnya, yaitu mengenai peran dan fungsi dari pegawai pemerintah. Menurutnya, pegawai pemerintah berfungsi terutama sebagai pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan infrastruktur secara langsung.
“Pegawai ini bukan pelaksana konstruksi yaa, pegawai ini pelaksana administrasi itu dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah penyampaikan pelayanan administrasi perlu, anggaran dan sebaginya, mereka pegawai sifatnya di situ, jadi bukan pembangunan fisik mereka, jadi bukan bekerja di bidang infrastruktur, jadi dia hanya administrasi.”
Penjelasan ini penting untuk memberikan perspektif yang tepat tentang mengapa belanja pegawai lebih mudah diserap. Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai memiliki alur yang sudah jelas, baku, dan diatur oleh regulasi, seperti pembayaran gaji dan tunjangan yang terjadwal, sehingga penyerapannya lebih mudah dan terprediksi.
Sementara itu, kendala justru banyak dihadapi oleh belanja modal untuk infrastruktur. Jimmi memaparkan bahwa proyek fisik melibatkan banyak komponen kompleks yang seringkali membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan, mulai dari perencanaan teknis yang matang hingga proses pengadaan yang harus melalui tahapan lelang.
“Selamaini kan yang terkendala infrastruktur, infrastruktur misalkan pekerjaan fisik, tentu banyak komponen di dalamnya, termasuk SK ppk dan sebaginya, proses lelang dan sebaginya, itu yang banyak hal kita tunggu…”
Lebih lanjut, ia menyoroti kendala spesifik pada tahapan administrasi kontrak dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kerap menjadi hambatan.
“…termasuk DIPA, tidak bisa melakukan, proses penanganan kontrak, kalau DIPAnya belum, pemerintah janji hari Jumat nanti.”
Pernyataan terakhir ini mengungkapkan ketidakpastian dalam proses administrasi yang menjadi penghambat utama. Keterlambatan dalam penerbitan DIPA dan proses penanganan kontrak menyebabkan efek berantai pada ketidakmampuan untuk segera memulai pekerjaan fisik di lapangan. (ADV)
