SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan penyelesaian status ratusan guru honorer yang belum masuk dalam skema pengangkatan aparatur sipil negara akan dilakukan secara bertahap. Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusul aksi damai yang digelar guru honorer dan tenaga kependidikan beberapa waktu lalu.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan, kelompok tenaga honorer yang menyampaikan aspirasi merupakan pegawai yang direkrut melalui surat keputusan kepala sekolah tanpa melalui koordinasi maupun pelaporan kepada BKPSDM. Akibatnya, mereka tidak tercatat dalam basis data kepegawaian daerah sebagaimana tenaga honorer yang sebelumnya telah diakomodasi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Misliansyah, pemerintah telah menuntaskan pengangkatan lebih dari 7.000 tenaga honorer daerah yang memiliki surat keputusan bupati sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Sementara itu, dari lebih 1.000 guru honorer yang direkrut di luar mekanisme tersebut, sebanyak 795 orang telah masuk dalam analisis jabatan sebagai dasar pengusulan formasi aparatur sipil negara.
Pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengusulkan sekitar 251 formasi ASN untuk tahun 2026 yang terdiri atas formasi CPNS dan PPPK. Sebagian besar usulan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Meski demikian, jumlah formasi masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga masih dimungkinkan mengalami perubahan.
BKPSDM memperkirakan pembukaan formasi berlangsung pada akhir 2026 apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Selama proses tersebut, pemerintah daerah memilih mengedepankan dialog dengan para guru honorer sembari menegaskan bahwa pengangkatan harus mengikuti ketentuan administrasi dan kemampuan fiskal daerah. Pemkab Kutim berharap mekanisme bertahap ini dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku. (ADV/ProkopimKutim/UB)
