Kutim Tata Anggaran, TPP ASN dan Kuota PPPK Tetap Dipertahankan

29 Juli 2026
6 dilihat
1 min read

SANGATTA – Keberlanjutan agenda dan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menjalankan program. Pemerintah daerah berupaya menjaga agar aktivitas pemerintahan berjalan, meski pelaksanaan agenda harus disesuaikan dengan dinamika dan kapasitas keuangan.

Pemerintah daerah tetap mempertahankan komponen untuk keberlangsungan birokrasi. Salah satunya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang tetap dialokasikan dalam anggaran tahun berjalan.

Selain mempertahankan TPP, Pemkab Kutim memastikan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dikurangi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan sumber daya aparatur ketika terjadi penyesuaian terhadap kapasitas kas daerah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipahami sebagai penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah, bukan sebagai langkah efisiensi. Ia menegaskan bahwa ketersediaan anggaran yang ada tetap diarahkan untuk memastikan TPP tersedia dan kuota PPPK tidak dikurangi. Hal tersebut disampaikannya usai mengukuhkan Asosiasi Pedagang Pasar Induk Sangatta (APPISTA).

BACA JUGA  Dari Tanjung Bara ke Maloy, Kutim Perluas Akses Penerbangan

Menurutnya, kepastian terhadap hak pegawai diperlukan agar roda pemerintahan dapat berlangsung secara optimal. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek motivasi dan moralitas kerja aparatur dalam menentukan kebijakan tersebut.

Pada saat yang sama, penataan program tetap dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan kas daerah. Pemkab Kutim berupaya membuka ruang efisiensi melalui penyelarasan prioritas, tanpa mengganggu kebutuhan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap ritme kerja birokrasi tetap terjaga dan aparatur dapat menjalankan tugas secara optimal. Penyesuaian fiskal pun diharapkan berlangsung secara terukur tanpa mengurangi hak ASN maupun menghambat kualitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/UB)