
SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem seleksi yang ketat dan berstandar jelas bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang berminat mengajukan bantuan dari pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan memastikan efektivitas setiap rupiah bantuan yang dikeluarkan dan mendorong keberlanjutan usaha penerima di lapangan. Pernyataan resmi mengenai mekanisme ini disampaikan oleh Yusri Yusuf, Anggota Komisi B.
Yusri menjelaskan dengan rinci bahwa mekanisme pengajuan bantuan mensyaratkan track record atau rekam jejak usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. Syarat utama adalah adanya bukti bahwa usaha tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu.
“Ya saat ini masih sesuai dengan ketentuan bahwa, mereka pengajuan berdasarkan pengalaman, artinya sudah satu tahun berjalan, mereka baru bisa mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sistem pengawasan yang diterapkan pun konsisten dan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian yang sama. Pendekatan ini diambil untuk meminimalisir potensi kegagalan dan memastikan bantuan tidak jatuh kepada pihak yang belum siap.
“Masih seperti itu, pengawasannya pun ya, jangan sampai orang baru yang belum punya skill, belum punya pengalaman, mengajukan, itu otomatis rentan. Rentan untuk tidak berhasil dibanding yang sudah berpengalaman setahun dua tahun,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri memaparkan alasan logis di balik preferensi pemberian bantuan kepada pelaku yang sudah berpengalaman. Pertimbangan utamanya adalah keberlanjutan dan kemampuan pelaku dalam mengelola bantuan secara produktif.
“Itu dia sudah punya pengalaman buat melanjutkan usaha dia. Pengawasannya seperti itu, bahwa kita minta supaya yang berpengalaman yang dikasih.”
Kebijakan yang selektif ini dirancang secara khusus untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan serta paling siap memanfaatkannya.
“Maksudnya, kita membantu yang betul-betul kekurangan bantuan. Bukan orang baru yang mau dibantu,” jelasnya dengan penekanan pada kata “kekurangan bantuan”.
Yusri kemudian melanjutkan dengan menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut. Logikanya adalah membiarkan seorang calon wirausaha melalui proses pembelajaran alamiah terlebih dahulu untuk menguji ketahanan dan komitmennya.
“Jadi biarkan dia berjalan dulu, punya pengalaman, sudah tahu seluk-beluk berusaha, baru kita bantu karena kalau orang baru takutnya belum biasa dengan ekonomi atau perdagangan atau berwirausaha kena gelombang sedikit sudah KO itu yang coba kita perhatikan.”
Pendekatan berbasis selektivitas dan kehati-hatian ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kegagalan usaha dan memastikan bahwa bantuan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan usaha pelaku Ekraf yang telah memiliki fondasi yang memadai. (ADV)
