26 Desa di Kutim Masih Gelap Gulita, DPRD Usung Solusi PLTS

18 November 2025
399 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerataan akses listrik di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 26 desa di wilayah tersebut hingga saat ini masih belum mendapatkan akses listrik sama sekali, sebuah kondisi yang sangat mempengaruhi kualitas hidup dan perekonomian masyarakat setempat.

Menanggapi situasi ini, anggota Komisi C DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah strategis guna mengatasi persoalan mendasar tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah memanfaatkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

“Kalau memang 26 desa ini ternyata dalam perkiraan ke depan tidak bisa sampai PLN. Pemerintah pusat kan sudah punya program tuh, bahwa di setiap desa yang tidak bisa terjangkau dengan aliran listrik PLN, itu harus dalam bentuk pembangkit listrik tenaga surya. Itu perintah presiden loh,” ujarnya di Sangatta.

BACA JUGA  Kompensasi Listrik Padam di Kutim Masih Harus Lewati Meja Kajian

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kajian teknis yang realistis tentang kemungkinan penjangkauan jaringan listrik PLN ke desa-desa tersebut di masa depan. Dengan menyebutkan bahwa ini adalah “perintah presiden”, Paembonan memberikan penekanan politik yang kuat, menunjukkan bahwa sudah ada mandat dan program nasional yang siap diturunkan.

Lebih lanjut, politikus tersebut meminta agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini dipimpin oleh Bupati, dapat berkoordinasi secara intensif dan proaktif dengan pihak-pihak terkait, terutama PLN. Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap kondisi riil ke-26 desa tersebut.

“Nah makanya itu yang saya bilang kembali. Kepala daerah harus betul-betul bisa berkoordinasi dengan misalnya PLN, mengidentifikasi 26 desa ini kalau memang potensinya ke depan tidak mungkin dengan jaringan PLN, maka kita bisa usulkan untuk mendapatkan jaringan pembangkit listrik tenaga surya,” pungkas Paembonan.

BACA JUGA  Pergeseran Fokus ke Budidaya Darat: DPRD Ingatkan Pentingnya Perlindungan Nelayan Tradisional

Pernyataan ini menegaskan urutan logis yang harus dilakukan: dari asesmen, menuju kesimpulan, dan diakhiri dengan aksi pengajuan usulan. Proses identifikasi bersama PLN ini sangat krusial untuk mendapatkan data teknis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yang akan menjadi dasar pengajuan usulan ke pemerintah pusat.

Dengan adanya identifikasi yang jelas dan data yang solid, usulan pemanfaatan PLTS untuk ke-26 desa tersebut dapat segera diajukan kepada pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat segera menjawab persoalan ketiadaan listrik yang dialami oleh ribuan rumah tangga di wilayah terpencil Kutim. (ADV)

Jangan Lewatkan