
SANGATTA – Pemerintah daerah menerapkan ketentuan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan permohonan untuk mengikuti berbagai program pembinaan dan pendampingan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pengalaman menjalankan usaha minimal selama satu tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan dampak yang optimal.
Yusri Yusuf selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. “Saat ini masih dengan ketentuan bahwa mereka pengajuan berdasarkan pengalaman, artinya sudah satu tahun berjalan mereka baru bisa mengajukan permohonan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Persyaratan pengalaman satu tahun ini dianggap sebagai periode yang cukup untuk mengukur komitmen dan keseriusan seorang pelaku usaha. Dalam kurun waktu tersebut, dapat terlihat apakah usaha yang dijalankan memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi filter alami untuk memprioritaskan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha pemula yang belum memenuhi syarat satu tahun, pemerintah menyediakan program pembinaan dasar yang terpisah. Program ini difokuskan pada peningkatan kapasitas dasar kewirausahaan, seperti penyusunan proposal usaha, pengelolaan keuangan sederhana, dan teknik pemasaran dasar.
Program bertingkat ini memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan jenis pendampingan yang sesuai dengan tingkat kematangan usahanya. Untuk pemula, fokusnya adalah pada pembentukan fondasi usaha yang kuat, sementara untuk pelaku yang sudah berpengalaman, fokusnya pada pengembangan dan ekspansi usaha.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pendampingan yang dilakukan pemerintah. Dengan menargetkan pelaku usaha yang telah melalui fase awal dan menunjukkan komitmen, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih optimal dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi kegagalan program akibat ketidaksiapan penerima manfaat. Dengan seleksi yang ketat, sumber daya pemerintah dapat dialokasikan secara lebih efisien kepada pelaku usaha yang benar-benar memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang.
Selain itu, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan budaya kewirausahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan di kalangan pelaku ekonomi kreatif daerah. Pada akhirnya, diharapkan dapat lahir pelaku ekonomi kreatif yang tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru. (ADV)
