
SANGATTA – Kepastian mengenai keberlangsungan program Multi Years Contract (MYC) dalam sistem penganggaran daerah akhirnya diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Ketua DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara tegas menegaskan bahwa skema kontrak multi tahun ini akan tetap dijalankan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
“Tetap di adakan, kalau MYC itu kan bukan nilai, MYC itu program skema itu, artinya ada satu objek pembangunan yang di bawah 3 tahun berturut – turut itu prinsipnya,” jelas Jimmi.
Pernyataan ini menggarisbawahi esensi dari MYC sebagai sebuah mekanisme atau kerangka pembiayaan yang cerdas, bukan sekadar soal jumlah dana yang dikeluarkan. Prinsip inti yang dipegang adalah komitmen untuk membiayai satu objek pembangunan tertentu secara berkesinambungan selama periode tiga tahun anggaran berturut-turut.
Ia melanjutkan penjelasannya dengan lebih mendetail, menegaskan bahwa skema MYC secara khusus dirancang untuk menangani proyek-proyek pembangunan fisik yang pengerjaannya, karena alasan teknis, kompleksitas, atau skalanya yang besar, tidak memungkinkan untuk diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
“Jadi berapapun nilainya, mau 50 juta, mau 500 juta, artinya pembayaranya di atur dalam waktu 3 tahun, jadi jangan terikat sama angka,” tambah Jimmi.
Penjelasan tambahan ini sangat krusial untuk memahami fleksibilitas dan universalitas dari skema MYC. Jimmi menekankan bahwa skema ini berlaku untuk semua tingkatan nilai, terlepas dari besaran nominal nilai kontraknya. Yang menjadi pokok perhatian dan inovasi dari MYC adalah pengaturan pembayarannya yang dipecah dan dijadwalkan secara proporsional dalam kurun waktu tiga tahun.
Dengan penjelasan yang komprehensif dan meyakinkan ini, Jimmi menegaskan kembali bahwa keberadaan dan implementasi MYC dalam struktur APBD Kutim tidak perlu diragukan atau diperdebatkan kelangsungannya. Program ini telah dipandang sebagai sebuah instrumen perencanaan fiskal yang penting, strategis, dan modern.
“Jadi berapa pun angka APBD MYC itu tetap ada,” pungkasnya menekankan.
Pernyataan penutup yang singkat namun padat makna dan sangat tegas ini merupakan konfirmasi final bahwa MYC akan tetap menjadi bagian integral dan tidak tergantikan dari APBD Kutim. Penerapannya tidak akan terdampak oleh fluktuasi angka anggaran tahunan, karena ia adalah sebuah skema pembiayaan yang prinsipil dan berorientasi pada hasil. (ADV)
