Transformasi Regulasi: Fokus Pemerintah Kutim Beralih ke Perikanan Darat Pasca Pencabutan Otoritas Kelautan

10 November 2025
484 dilihat
1 min read

SANGATTA – Terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kutai Timur, menyusul dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut. Perubahan kebijakan ini mendapatkan sorotan serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Faizal Rachman, yang mengonfirmasi bahwa dinas yang sebelumnya menangani urusan kelautan secara resmi telah dicabut kewenangannya.

Faizal menjelaskan bahwa perubahan yang didasarkan pada regulasi lebih tinggi ini membawa dampak langsung, yaitu bergesernya fokus pemerintahan daerah di sektor perairan. Wilayah kerja yang sebelumnya mencakup laut lepas kini menyempit secara drastis.

“Kita ini sekarang, dinas perikanan kita itukan sudah mulai di cabut, kita tidak punya lagi wilayah laut yah,” ujarnya.

Pernyataan ini mengungkap realitas baru di tingkat kabupaten pasca penerapan kebijakan desentralisasi yang direvisi. Implikasi dari pencabutan kewenangan ini adalah lenyapnya peran pemerintah kabupaten dalam mengelola, mengatur, dan memanfaatkan potensi maritim di wilayah perairannya sendiri.

BACA JUGA  Reaktualisasi GPA Awang Faroek: DPRD Kutim Ingatkan Fondasi Agribisnis sebagai Ruh Pembangunan Daerah

“Jadi pemerintah daerah kabupaten untuk pengelolaan lautnya sekarang itu sudah nol,” tegas Faizal.

Penegasan kata “nol” ini menyiratkan kondisi dimana tidak ada lagi kewenangan yang tersisa, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan ekonomi. Dengan hilangnya kewenangan di sektor kelautan, terjadi perubahan nomenklatur dan fokus kelembagaan yang tidak dapat dihindari. Dinas yang dahulu menangani kelautan dan perikanan kini secara resmi berubah menjadi Dinas Perikanan saja.

“Jadi fokusnya sekarang itu dinas perikanan, makanya bukan dinas kelautan namanya sekarang itukan,” jelas Faizal.

Perubahan nama ini merefleksikan penyempitan dan pembatasan wilayah kerja yang kini terbatas pada daratan dan perairan darat. Secara kelembagaan dan programatik, seluruh program dan kebijakan dari dinas terkait akan dikonsentrasikan untuk membangun dan mengembangkan sektor perikanan yang tidak lagi bergantung pada pemanfaatan laut.

BACA JUGA  APBD Kutim Dievaluasi Provinsi, Perhitungan BPJS Pegawai Jadi Sorotan

Fokus utama dan strategis saat ini adalah pengembangan dan intensifikasi perikanan budidaya (akuakultur) yang dilakukan di darat. Berbagai aktivitas seperti budidaya ikan dalam keramba jaring apung di danau atau waduk, usaha pembenihan ikan air tawar skala menengah, serta berbagai bentuk akuakultur modern lainnya menjadi prioritas dalam peta jalan pembangunan sektor perikanan.

“Jadi sekarang lebih berfokus pada perikanannya budidaya di darat,” pungkas Faizal menutup pernyataannya.

Kebijakan transformatif ini membawa konsekuensi operasional yang luas terhadap alokasi anggaran daerah, pola pembinaan kepada masyarakat, khususnya nelayan tradisional yang harus beralih profesi, serta perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. DPRD Kutim diharapkan dapat melakukan fungsi pengawasannya secara ketat untuk memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat. (ADV)

Jangan Lewatkan