Enam Anggota Baru BPD Rantau Pulung Mulai Hadapi Tugas di Desa ​

18 Agustus 2026
359 dilihat
1 min read

RANTAU PULUNG – Setelah prosesi pelantikan berakhir, pekerjaan enam anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), justru memasuki tahap penting. Mereka kini dituntut segera memahami aspirasi warga, membangun komunikasi dengan pemerintah desa, serta menjalankan fungsi representasi hingga akhir masa jabatan periode 2020–2028.

Kehadiran mereka diharapkan membuat kelembagaan desa kembali berjalan utuh. BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga anggotanya perlu memahami tugas, fungsi, sekaligus batas kewenangan agar hubungan kerja dengan pemerintah desa tetap berjalan secara proporsional.

Enam anggota tersebut resmi dilantik Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Kantor Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Selasa (18/8/2026). Pelantikan itu dilakukan untuk mengisi posisi BPD yang kosong di empat desa.

BACA JUGA  PGRI Kutim Rancang Program Kreativitas dan Kompetensi Guru

Kekosongan tersebut terjadi setelah sejumlah anggota sebelumnya beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur tertanggal 29 Juni 2026, anggota PAW yang dilantik yakni Fabius Bura dari Tanjung Labu, Siti Fatimah dari Tepian Makmur, Supriyadi dari Manunggal Jaya, serta Puspitasari, Thamrin, dan Rudianto dari Kebon Agung.

Ardiansyah mengingatkan bahwa mandat BPD bukan untuk mencari kesalahan kepala desa. Menurutnya, BPD merupakan mitra strategis yang harus mampu menyuarakan kepentingan masyarakat sekaligus memahami ruang kewenangannya.

Perbedaan pandangan, lanjutnya, merupakan bagian dari demokrasi. Namun, komunikasi dan musyawarah harus menjadi cara utama menyelesaikan persoalan agar kepentingan pembangunan tidak terganggu oleh ego sektoral.

BACA JUGA  Bulog Bakal Bangun Gudang di Kutim, Stabilisasi Harga Gabah Saat Panen

Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah menilai keberadaan anggota PAW penting bagi keberlanjutan pelayanan publik. Ia menegaskan desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang membutuhkan kelembagaan solid agar kebijakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan formasi baru ini, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menjalankan amanah jabatan, melainkan memastikan fungsi BPD benar-benar terasa bagi warga. (ADV/ProkopimKutim/UB)