Kutim Perbarui Data Anak Tidak Sekolah Sekaligus Persiapkan Penanganan

11 Agustus 2026
299 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat penanganan anak tidak sekolah (ATS) dengan membenahi data hingga tingkat desa. Pemerintah menilai ketepatan informasi mengenai anak yang berada di luar sistem pendidikan menjadi langkah awal agar intervensi tidak salah sasaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menyampaikan hal tersebut saat menutup Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Advokasi Penanganan ATS di Ballroom Hotel Five Styles Kutai Permai. Kegiatan itu diikuti 83 guru dari sembilan kecamatan.

Menurut Mulyono, operator desa dan pamong belajar akan dilibatkan dalam proses verifikasi lapangan. Mereka dinilai paling mengetahui kondisi masyarakat sehingga dapat memastikan apakah data ATS sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hasil pemeriksaan kemudian diperbarui dalam sistem dan ditindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian.

BACA JUGA  Satpol PP Kutim Intensifkan Pengawasan Lokasi Berisiko Penularan HIV/AIDS

Pendekatan tersebut diarahkan untuk membedakan kebutuhan setiap anak. Mereka yang masih berada dalam rentang usia pendidikan akan didorong kembali ke sekolah formal. Sementara anak yang telah melewati batas usia sekolah akan memperoleh akses melalui pendidikan nonformal.

Mulyono menegaskan pendidikan nonformal tidak boleh dipandang sebagai pilihan kelas dua. Program kesetaraan seperti Paket C memiliki pengakuan hukum dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Ia juga menyinggung hasil program beasiswa daerah yang tahun ini membawa 50 pemuda Kutim diterima di sejumlah perguruan tinggi negeri, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

BACA JUGA  Polres Kutim Musnahkan 885,99 Gram Sabu, Nilainya Tembus Rp1,3 Miliar

Untuk menjaga keberlanjutan penanganan ATS, Disdikbud berencana menyusun regulasi yang mengatur penghargaan atau honorarium bagi operator desa, pendamping, dan pamong belajar yang aktif menjalankan tugas.

Dengan pembaruan data dan pemilihan jalur pendidikan sesuai usia serta kondisi anak, Pemkab Kutim berharap penanganan ATS menjadi lebih terukur. Upaya tersebut diarahkan bukan sekadar mengurangi angka anak yang putus sekolah, tetapi memastikan lebih banyak anak kembali memiliki kesempatan belajar dan membangun masa depan. (ADV/ProkopimKutim/UB)