SANGATTA – Pengakuan enam komunitas masyarakat hukum adat (MHA) rumpun Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan menuju tahap penetapan. Pemerintah daerah menyebut sebagian besar tahapan teknis telah dilalui, sementara penyempurnaan dokumen dan kepastian wilayah adat menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum keputusan kepala daerah diterbitkan.
Perkembangan itu dibahas dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kaltim di Kantor Bupati Kutim. Enam komunitas yang berada di wilayah Muara Wahau telah menjalani identifikasi, verifikasi, dan validasi lapangan dengan pendampingan pemerintah provinsi.
Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 4.400 warga rumpun Wehea masih menjalankan kelembagaan adat, hukum adat, serta berbagai ritual tradisional. Masyarakat juga mempertahankan kawasan hutan Wehea sekitar 38 ribu hektare yang telah dilindungi melalui deklarasi adat sejak 2005.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kutim Joni Abdi Setia mengatakan pengakuan MHA memiliki konsekuensi penting karena menjadi salah satu dasar untuk pengusulan hutan adat dan pencatatan hak ulayat. Kerangka hukumnya mencakup ketentuan UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri Nomor 52 Tahun 2018, hingga regulasi pertanahan terbaru.
Namun, pemerintah masih meminta penyempurnaan dokumen sejarah, kelembagaan adat, aturan dan sanksi adat, serta pemetaan batas wilayah. Batas tersebut harus disepakati antardesa dan antarlembaga adat dalam rumpun Wehea agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Panitia MHA bersama Kantor Pertanahan Kutim juga akan meneliti keberadaan hak ulayat dari aspek hukum, fisik, dan spasial. Pemeriksaan mencakup kemungkinan adanya hak atas tanah, kawasan hutan, maupun izin usaha yang beririsan dengan wilayah adat.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, panitia akan menggelar sidang pleno sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kutim. Perangkat daerah juga akan menyiapkan dokumen pendukung untuk proses pengusulan hutan adat ke pemerintah pusat.
Dengan tahapan yang semakin jelas, pengakuan MHA Wehea diharapkan tidak berhenti sebagai pengakuan simbolik. Keputusan nantinya diharapkan menjadi dasar perlindungan budaya, wilayah, dan hak masyarakat adat sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. (ADV/ProkopimKutim/UB)
