Kutim Siapkan Asuransi bagi Petani Padi, Risiko Gagal Panen Ditanggung Bersama

4 Agustus 2026
363 dilihat
1 min read

SANGATTA – Risiko gagal panen menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat keberlanjutan usaha petani. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan perlindungan melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar kerugian akibat bencana dan gangguan tanaman tidak sepenuhnya ditanggung petani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan AUTP untuk pertama kalinya dialokasikan dalam APBD 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp216 juta untuk melindungi sekitar 1.200 hektare sawah yang telah diverifikasi bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Dalam skema tersebut, premi asuransi mencapai sekitar Rp180.000 per hektare. Petani yang mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman dapat memperoleh pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare sesuai ketentuan program. Dana tersebut diharapkan dapat membantu petani memulai kembali kegiatan budidaya setelah mengalami kerugian.

BACA JUGA  PGRI Kutim Rancang Program Kreativitas dan Kompetensi Guru

Dyah mengatakan penerapan AUTP akan dipadukan dengan program Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS) dari Kementerian Pertanian. Teknologi mekanisasi, pengaturan jarak tanam, pemupukan berimbang, dan pengelolaan air menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas lahan.

Produksi padi yang saat ini berada pada kisaran 5–6 ton per hektare ditargetkan dapat meningkat menjadi sedikitnya 10 ton. Di lokasi percontohan tertentu, hasil bahkan disebut telah mencapai lebih dari 12 ton per hektare.

DTPHP Kutim bersama Jasindo telah menandatangani kerja sama untuk pelaksanaan program. Selanjutnya, penyuluh pertanian akan membantu petani melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAP agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan lebih teratur.

AUTP dijadwalkan mulai diterapkan pada awal September 2026. Pemerintah daerah berencana memperluas cakupan dan anggaran program berdasarkan partisipasi petani. Bagi Kutim, perlindungan usaha tani bukan hanya soal mengganti kerugian, melainkan membangun rasa aman agar petani tetap berani meningkatkan produksi dan mempertahankan lahan pertanian. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  Jadi Lokasi Jumat Bersih, Warga Singa Karta Diingatkan Jaga Parit dari Sampah