Pembiayaan JKN Bergeser, Kutim Minta Bankeu Kaltim Tetap Dipertahankan

1 Agustus 2026
1 dilihat
1 min read

SANGATTA – Perubahan dukungan pembiayaan kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemkab menilai keberlanjutan dukungan anggaran provinsi harus dipastikan, termasuk melalui optimalisasi Bantuan Keuangan (Bankeu), agar kemampuan daerah membiayai pelayanan publik terjaga.

Dorongan tersebut mengemuka setelah Pemprov Kaltim menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta segmen PBPU/BP. Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni pada 5 April 2026 dan berdampak pada redistribusi kepesertaan JKN di sejumlah daerah, termasuk Kutim, dari skema Jamkesprov.

Di Kutim, perubahan tersebut berdampak pada 24.680 jiwa dari total 33.158 warga yang sebelumnya mendapat tanggungan melalui anggaran provinsi. Setelah penyesuaian, peserta ditanggung Pemprov Kaltim tersisa sekitar 8.476 jiwa.

BACA JUGA  Pemkab Kutim Siapkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Gudang Bulog

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut perubahan itu turut membawa konsekuensi fiskal. Nilai beban yang harus diperhitungkan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Ia meminta kebijakan redistribusi tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi dikaji melalui aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis agar tidak mengorbankan hak masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.

Sementara itu, Dinas Sosial Kutim menyiagakan petugas untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan. Langkah tersebut dilakukan secara persuasif untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan warga memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan kepesertaannya.

Wakil Bupati, Mahyunadi, menekankan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara kabupaten dan provinsi, terutama dalam sinkronisasi data kepesertaan dan pengelolaan anggaran kesehatan. Pemkab juga menilai Bankeu provinsi perlu dipertahankan dan dioptimalkan sebagai bentuk keberpihakan anggaran yang proporsional, sejalan dengan kontribusi besar Kutim terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA  Detour Crossing 4 Jadi Jalur Sementara Selama Proyek Underpass KM 16

Monitoring DPRD Kaltim diharapkan menghasilkan solusi berbasis data agar perubahan kebijakan tidak menghambat akses layanan kesehatan. Tujuannya, masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa hambatan. (ADV/ProkopimKutim/UB)