Kutim Genjot Digitalisasi Pajak Wisata, Transaksi Nontunai Mulai Diterapkan

21 November 2025
302 dilihat
1 min read

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Upaya pembaruan kini diarahkan ke sektor pariwisata sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperjelas arus transaksi, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah instansi seperti Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat Kaltim berkolaborasi dengan menggelar sosialisasi terkait mekanisme pembayaran pajak secara digital. Mekanisme digital dinilai lebih mudah, aman, dan transparan.

Sosialisasi pembayaran pajak digital ini menyasar kepala desa, perangkat desa, serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh wilayah Kutim. Dalam kegiatan, para peserta dibekali pengetahuan mengenai pembayaran pajak non tunai beserta ketentuan pajak di sektor wisata, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parkir.

BACA JUGA  HKN 2025 Kaliorang Menjadi Gerakan Bersama Mewujudkan Lingkungan Sehat dan Bebas TBC

Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, Ny Satriani, menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari peningkatan akuntabilitas. Ia menilai pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, perlu memahami aturan serta mengambil peran dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak dan retribusi.

Satriani menjelaskan, transaksi nontunai mampu menekan risiko penyelewengan karena seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan dapat ditelusuri kapan pun. Selain cenderung lebih aman, wajib pajak juga dapat dibayarkan melalui mobile banking, dompet digital, dan berbagai platform elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, Simon Floris Fernandez, juga menekankan perlunya kesadaran wajib membayar perpajakan dari para pengelola wisata. Ia menargetkan implementasi pembayaran dimulai Agustus dengan setoran pajak perdana pada September.

BACA JUGA  Remaja Kutim Dibekali Wawasan tentang Risiko Pernikahan Dini Melalui Seminar

Narasumber dari DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat turut memaparkan pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan destinasi wisata. Melalui sistem yang terintegrasi, Pemkab Kutim berharap tercipta pelaku wisata yang patuh aturan dan siap memasuki era pelayanan digital yang lebih akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/UB)