Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai merumuskan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sebagai pedoman pembangunan lima tahun mendatang. Langkah ini dipandang krusial, bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk menyelaraskan visi misi daerah dengan agenda nasional terkait kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Proses penyusunan Renstra ini juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan pelayanan publik yang lebih adaptif, serta menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan di Kutim.
Forum penyusunan Renstra resmi dibuka di Hotel Harris Samarinda. Forum berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh sejumlah jajaran DPPPA Kutim bersama dengan beberapa perwakilan instansi lintas sektor yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, hadir mewakili Bupati Kutim untuk meresmikan pembukaan forum. Turut mendampingi, Kepala DPPPA Kutim Idham Chalid beserta peserta lainnya.
Poniso menegaskan Renstra menjadi dasar operasional seluruh program DPPPA selama lima tahun ke depan. Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut harus selaras dengan RPJMD Kutim, 50 program prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi, serta terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi Kalimantan Timur.
Ia menekankan pentingnya peran Bappeda dalam memastikan proses penyusunan berjalan detail dan akurat, sehingga seluruh masukan dan anjuran dari pimpinan daerah dapat terakomodasi. Poniso juga menilai DPPPA sebagai perangkat daerah yang memegang peran strategis karena bersentuhan langsung dengan persoalan sosial yang sensitif.
“Jangan sampai di Kutim ada perempuan dan anak-anak yang terlantar atau meminta-minta. Tapi andai pun itu terjadi, harus sudah ada regulasi yang mengatur, melindungi, dan memberi solusi,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Renstra ini harus menjadi dokumen yang aplikatif, mampu menghubungkan kebijakan pusat—provinsi—daerah, serta menjadi panduan nyata dalam menghadirkan pelayanan yang adil dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/UB)
