Layanan Adminduk Super Kilat: Dukcapil Kutim Pastikan Perubahan Data Selesai dalam Satu Jam

12 November 2025
416 dilihat
1 min read

SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan kualitas pelayanannya dengan mengutamakan kecepatan, transparansi, dan keterjangkauan bagi seluruh warga. Di tengah tingginya permintaan layanan, data menunjukkan bahwa perubahan dan penyesuaian informasi kependudukan merupakan layanan yang paling sering diajukan. Tidak tanggung-tanggung, kebutuhan ini mencakup sekitar 30 hingga 45 persen dari total permohonan yang diterima Dukcapil setiap harinya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M. Syarif, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat semakin peduli terhadap keakuratan data kependudukan mereka. Permohonan perubahan data pun beragam, mulai dari koreksi nama, penyesuaian status perkawinan, pembaruan tingkat pendidikan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak. Semua ini menunjukkan besarnya kesadaran masyarakat bahwa data yang valid merupakan pintu masuk menuju berbagai layanan publik.

BACA JUGA  BLK Kutim Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, 288 Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi

“Hampir setengah dari layanan kita itu adalah permohonan perubahan data,” ungkap Syarif.

Untuk mengatasi meningkatnya volume layanan, Dukcapil Kutim memastikan proses administrasi berjalan dalam waktu sangat singkat. Melalui standar operasional yang diterapkan, penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el dapat diselesaikan hanya dalam satu jam setelah berkas diajukan. Kecepatan ini dapat dicapai berkat penerapan dua strategi utama. Pertama, pemerataan layanan di seluruh 18 kecamatan sehingga warga tidak perlu menempuh jarak jauh ke pusat layanan kabupaten. Kedua, pemanfaatan platform digital Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan), inovasi andalan Pemkab Kutim yang mempercepat proses administrasi.

Siap Kawal, yang telah beroperasi sejak 2022, memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan langsung dari ponsel. Dengan sistem ini, penerbitan dokumen dapat diproses dalam waktu maksimal dua jam. Meski layanan digital semakin mudah diakses, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan jalur pengaduan resmi seperti SP4N LAPOR agar setiap keluhan dapat ditangani secara transparan. Melalui kombinasi strategi pelayanan merata dan teknologi digital, Dukcapil Kutim berhasil menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan responsif bagi seluruh warga. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  SunMoRun 2025 Meriah, Bupati Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Kebutuhan Hidup